NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .
“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.
Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)