Rumah Kosan Rasti di Gerebek Satreskoba Polres Palopo Amankan 2 Orang Pelaku

PALOPO – Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdianto bersama personilnya melakukan penggerebekan / Razia disalah satu kosan (Rasti) Jl. KH. M. Razak Kel. Lumandi kec. Wara Kota Palopo.

Razia tersebut mengungkapkan seorang pria asal Pangkep dengan inisial AA (35).

Selain AA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial EM (25) warga Palopo sebagai tukang ojek. Keduanya digrebek oleh Polres Palopo, Jumat (6/12/19) sekitar pukul 04.30 Wita.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut diatas bermula adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti marak dilakukan transaksi / peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Dalam Razia tersebut juga, Sat Narkoba Polres Palopo menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik AA, tas itu diletakkan di atas lantai kamar kos.

Selain 5,44 gram kristal bening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu ,1 (satu) set bong ditemukan dilantai kamar kos Rasti ,1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Putih dengan nomor GSM 082 260 xxx xxx milik AA yang ditemukan dilantai kamar kos Rasti ,1 (satu) buah tas warna biru merek Fila ditemukan dilantai kamar kos Rasti,1 (satu) pembungkus rokok Surya Gudang Garam kecil.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkap ipda Abdianto

Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi oleh personil sat Narkoba Polres Palopo menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara setelah diarahkan oleh sdr. CD (Napi lapas) untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jl. Jenderal Sudirman Kel. Binturu Palopo yang mana seseorang tersebut menggunakan mobil avansa silver kemudian 1 (satu) sachet shabu tersebut diambilnya dengan cara dilemparkan oleh seseorang yg berada dalam mobil avansa silver tersebut.

Disamping itu masih keterangan pelaku bahwa rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada sdr EY ( DPO) yang beralamat di kabupaten Luwu utara

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Irwan N Raju