NUNUKAN- Satreskoba Polres Nunukan gagalkan Sembilan kilogram (kg) narkotika jenis sabu, Selasa (25/11/2019) lalu, di Sei Manurung Sebatik. Yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengembangan tersebut pelaku lainnya yang diamankan di Jalan Pelabuhan Baru, di belakang kantor Imigrasi Lama Kelurahan Nunukan Timur dan Kota Makassar.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Reskoba AKP I Eka Berlin dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dalam Pers rilisnya, Kamis (5/12/19) diruang pertemuan Endra Dharmalaksa mengatakan, pengungkapan di bulan november 2019, bermula dari laporan Masyarakat bahwa dua pria yang dicurigai membawa sabu-sabu dari Malaysia, keduanya bernama Samsul dan Rahman diamankan di Sei Manurung Sebatik.
Kapolres juga menyebutkan satu pelaku lainnya, Sudirman berhasil diamankan di salah satu hotel di Makassar.
“Pelaku ini masing-masing mempunyai peran, Samsul sebagai kurir dan merekrut Amiruddin yang dijanjikan upah Rp 45 juta,” katanya.
Pelaku lainnya Sudirman yang kita tangkap di Makassar, perannya sebagai pengendali kurir mulai dari Sebatik hingga Pare-Pare. Pelaku ini juga sebagai penjemput sabu di Pelabuhan Pare-Pare.
“Sudirman ini sudah tiga kali berhasil meloloskan barang haram ini, pertama 2 Kilogram, kedua 7 kilogram dan Ketiga 8 kilogram, dengan upah Rp 30 juta sekali bawa dan Sudirman memiliki aset satu kapling tanah di Nunukan yang dibelinya dari hasil sabu,” jelasnya Kapolres.
Modusnya pelaku membungkus sabu 9 kilogram tersebut dan memasukan ke dalam tiga ember cat.
” Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres. (red)