WAJO – Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan umum Fraksi DPRD, atas penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo lantai 2, Selasa 26 November 2019.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si disela jeda waktu 10 menit antara Sidang pertama dengan Sidang berikutnya yang berlangsung pada waktu yang bersamaan, langsung memberikan tanggapan atas pertanyaan dari ke 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Wajo.
Dari 7 fraksi yang memaparkan pemandangan umumnya dan memberikan tanggapan serta pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, diantaranya dari Fraksi Nasdem oleh Taqwa Gaffar, Kemudian dari Fraksi Demokrat oleh Zainuddin M.Si, kemudian dari partai Gerindra oleh H. Mustafa, SH., M.Si.
Kemudian dari Partai Amanat Nasional oleh Elfrianto dari Partai Golongan Karya oleh Drs. H. Andi Witman, dari Fraksi Wajo bersatu oleh Ambo Mappasessu dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Andi Muliadi Galigo.
Bupati Wajo kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa realisasi anggaran APBD tahun 2019 per 31 Oktober sebesar 64, 22% dengan total 985, 23 miliar lebih dari Pagu anggaran 1,53 triliun lebih, implementasi realisasi pelaksanaan anggaran fisik berupa gedung, bangunan , Jalan Irigasi dan jaringan di tahun anggaran 2019 sebesar 56, 84%.
Potensi pendapatan pada tahun 2019 telah direncanakan dan diproyeksikan dengan pertimbangan bahwa potensi pendapatan tersebut tradisional terukur dan dapat dicapai.
Dilanjutkan dengan mengatakan bahwa adanya perbedaan nilai antara KUA PPAS APBD 2020 dengan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 disebabkan pada saat penyusunan KUA PPAS didasarkan pada estimasi realisasi anggaran tahun sebelumnya, dan progres pada tahun berkenaan dengan adanya surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, sehingga dilakukan penyelesaian alokasi dana sebagaimana tertuang dalam Perda APBD tahun 2020.
Juga dijelaskan kalau penyesuaian alokasi anggaran, dengan adanya surat Menteri Keuangan berdampak pada keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Selain faktor di atas juga disebabkan adanya kondisi transisi terkait implementasi E- planning yang terintegrasi dengan E- Budgeting yang didalamnya perubahan aplikasi Simda perencanaan menjadi Simda integratif.
Pertama dilakukan penginputan RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, ASB dan SSH setelah penginputan untuk ke 5 menu tersebut komplit, dilanjutkan dengan penginputan KUA PPAS serta RKA, dan pada saat bersamaan juga terdapat perubahan OPD yang dalam pengimputan RKA harus melalui proses Mapping terlebih dahulu pada Simda Keuangan dan Ini membutuhkan waktu secara cermat untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada.
Juga menjawab kalau Pemerintah Daerah dalam pengembangan teknologi informasi berupa transformasi operasional dibidang pelayanan publik akan membuat peta jalan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang akan jadi pedoman dalam menentukan pembangunan dan pengembangan E-Government di Kabupaten Wajo, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti rencana pengembangan E-Government dengan kerjasama Telkom University Bandung.
Langkah awal di tahun 2020, juga kita akan bangun infrastruktur TIK, berupa pengembangan fiber optik untuk mengkoneksikan seluruh OPD, sehingga pengembangan sistem satu data dapat berjalan efektif dan terintegrasi satu sama lain.
Selanjutnya dijawab kalau penurunan target pendapatan retribusi daerah disebabkan adanya retribusi yang tidak bisa dilakukan pada tahun 2020 yaitu EX- Ornamen yang dilakukan per 2 tahun.
Adanya penyesuaian alokasi anggaran pada SKPD dengan pertimbangan untuk memenuhi Mandatory Spending, yaitu 25% untuk infrastruktur, 20% untuk Bidang Pendidikan dan 10% untuk bidang Kesehatan, sehingga SKPD dengan tugas dan fungsi di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan mendapatkan alokasi dana yang besar untuk memenuhi target darah dari Mandatory Spending tersebut.
Pemerintah Daerah sudah berupaya dan akan berusaha konsisten di tahun mendatang untuk memenuhi tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Juga mengatakan kalau adanya penganggaran yang tumpang tindih pada RKA Dinas Bina Marga dapat dijelaskan bahwa peningkatan jalan hotmix ruas jalan Callaccu – Tingaraposi Kecamatan Maniangpajo sebesar 9,5 miliar dan peningkatan Jalan hotmix Wakke – Soro Kecamatan Takkalalla sebesar 7,2 miliar.
“Karena juga sesuai dengan mimpi-mimpi kami dengan Pak Wabup, bagaimana kita meningkatkan pertanian kita di Wajo ini dua kali lipat, tentu harus memperbaiki infrastruktur jalan dan pengairan kita, jalan jalan pertanian kita, karna bagaimana mau bagus pertanian kita kalau jalanannya jelek, sehingga nantinya ketika jalananannya mulus, maka produksi hasil dari petani kita dapat meningkat,” kata Dr. H. Amran Mahmud.
Lebih lanjut juga dijelaskan kalau Perencanaan pembangunan Water Treatment Processin terkait dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan WTP tersebut, asumsi awal adalah anggaran 4 miliar sudah termasuk pembebasan lahan mengenai WTP, namun setelah review awal ternyata nilai 4 miliar belum mengakomodir pembebasan lahan yang dimaksud.
Lanjut dijelaskan kalau Kiat-kiat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pariwisata yaitu melibatkan masyarakat secara luas dengan semangat yassiwajori, peningkatan sarana dan prasarana olahraga memberikan peluang berinovasi kepada pemuda dan peningkatan promosi.
Lanjut dijelaskan kalau upaya peningkatan Pajak Restoran, Rumah Makan yaitu pihak Bapenda Kabupaten Wajo telah melakukan upaya melakukan pengawasan secara intensif pada rumah makan warung yang telah terpasang MPOS secara online, bertugas secara bergilir untuk melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut.
“Kami menyadari bahwa dari beberapa hal pokok yang telah kami jelaskan tersebut, ini menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kabupaten Wajo untuk dilakukan evaluasi secara komprehensif,” kata Bupati Wajo.
Demikian penjelasan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Wajo terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2019, kata Bupati Wajo.
“Apabila dalam penjelasan tersebut masih dipandang perlu penjabaran lebih lanjut, kiranya dapat disampaikan kepada kami, dan akan dijelaskan pada rapat rapat selanjutnya,” Bupati Wajo menutup penjelasannya.
( Humas Pemkab Wajo )