BEA CUKAI NUNUKAN MENGHIBAHKAN BARANG MILIK NEGARA EKS PENINDAKAN KEPABEANAN KEPADA PEMERITAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya  Pabean  C Nunukan menyerahkan hibah Barang  Yang  Menjadi  Milik  Negara eks penindakan  kepabeanan berupa 2.046  lembar  karpet  dan  sajadah  kepada  Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuanMenteri Keuangan nomor S-293/MK.6/KN.5/2019. Kamis (21/11/19)

Kepala  Kantor  Bea  Cukai  Nunukan,  M.  Solafudin,  mengungkapkan  bahwa  sebanyak  1.818 lembar karpet dan 228 sajadah yang dihibahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea  Cukai  Nunukan  terhitung dari  bulan  Juli 2018  hingga  April  2019.

dari  13  (tiga  belas). penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 412.470.509,00 (empat ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan rupiah),dengan perkiraan nilai kerugian negara atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang belum dibayar sebesar Rp 193.242.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Barang Milik Negara eks penindakan Bea Cukai Nunukan yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah  Kabupaten  Nunukan tersebut merupakan  barang  impor yang  tidak  memenuhi ketentuan pada  saat  pemasukkannya  ke  Daerah  Pabean  (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal  53  Undang  Undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan  sebagaimana  telah diubah  dengan  Undang-Undang  17  Tahun  2006.

Karpet dan sajadah termasuk  dalam  komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari  instansi  terkait  yaitu LS  (Laporan  Surveyor) sesuai  peraturan  Menteri  Perdagangan Republik IndonesiaNomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan  Impor  Tekstil  dan  Produk  Tekstil  (Lartas  Border).

Dokumen  Laporan  Surveyor tersebut adalah salah satu dokumen pelengkap dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk melakukan impor komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara legal.

Selama bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea  dan  Cukai  Tipe  Madya  Pabean  C  Nunukan  telah melakukan 71 (tujuh  puluh  satu) penindakan.

13 (tiga belas) penindakan Tekstildan Produk Tekstil, 2 (dua) penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor, 19 (sembilan belas) penindakan Barang Kena Cukai, 4 (empat) penindakan Kosmetikdan obat-obatan, 6 (enam) penindakan Pestisida (racun rumputdan serangga), 10 (sepuluh) penindakan Cites dan Benda Cagar Budaya (gading gajah dan tanduk rusa), 6(enam) penindakan Bibit dan Benih tanaman, 11 (sebelas) penindakan lain.

diantaranya produk Daging dan turunannya,sepatu dan baju bekas, produk Alas Kaki, Perkakas bekas, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.Selain melakukan penegakan hukum,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya  Pabean  C  Nunukan  juga  berupaya  melakukan  edukasi  kepada  masyarakat untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor secara legal.

saat ini sudah ada pengusaha yang tercatat  di  Bea  Cukai melakukan  impor karpet, sajadah, peralatan  rumah  tangga dan  ikan secara legal.

Dengan intensifikasidan ekstensifikasi di bidang kepabeanan, sampai dengan Bulan Oktober 2019, Bea Cukai Nunukan mencatatkan penerimaan Negara dari sektor Bea Masuk sebesar Rp 7.400.663.900 (mencapai 449,25% dari  target  yang  ditetapkan),  dan Pajak  Dalam  Rangka Impor yang dibukukan sebesar Rp 18.756.601.134 (meningkat123,62%) dibandingkan dengan Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor periode yang sama di tahun 2018.

Adapun yang mewakili pemeritah daerah kabupaten nunukan pada saat peyerahan hibah barang dari kantor bea dan cukai nunukan di wakili oleh Sekda kabupaten Nunukan Serfianus S.IP, dan disaksikan para Muspida kabupaten Nunukan.(les/01)