NUNUKAN – Pelaku yang bernama Samsul Bahri Als Ancu, (39) menarik paksa tas wanita milik korban yang di selempang kan pada bagian tubuhnya saat korban dibonceng sepeda motor oleh suaminya.
Awalmulanya pada tanggal 21 Oktober 2019 sekira pkl 19.30 wite korban dengan anak laki laki (2th) dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalab tvri gang Delima , tiba tiba datang dari arah kiri seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor matic menarik paksa tas yang di bawa oleh korban hingga putus terlepas.
Akibat tarikan tersebut korban dan anaknya hampir terjatuh namun suami korban segera menghentikan laju sepeda motor dan menurunkan korban dan anak nya.
Menyadari akan kejadian tersebut suami korban berinisiatif melakukan pengejaran kepada pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya sedangkan pelaku masih terlihat.
Namun naas teriakan jambret dan kejaran suami korban mengakibatkan ybs out of control masuk ke dalam parit dan mengalami luka robek yang cukup dalam pada bagian kepala kanan atas serta dahi kiri atas (-+12 jahitan). Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek kota Nunukan.
Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan analisa perkara serta Lidik intensif sehingga mengerucut ke arah dugaan pelaku. Pada hari Selasa 05 Oktober 2019 terhadap dugaan pelaku berhasil kami amankan.
Usai menjambret pelaku mengendapkan terlebih dahulu barang bukti kemudian menjualnya kepada pelaku penadah, Sementara tas milik korban pelaku membuangnya.
Uang hasil kejahatannya oleh pelaku habis dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Selain melakukan jambret pelaku juga diketahui melakukan Curat pada sebuah rumah di jalan gajah Mada / jl rimba Nunukan tengah. (LAPDU POLSEK KOTA tgl 02 November 2019). LP/177/XI/2019/kaltara/Res Nunukan tgl 5 November 2019.
Pelapor Risna, perempuan (18) swasta, Islam, Bugis, jl. Gajahmada / jl rimba Nunukan tengah, kerugian korban ke dua pelaku diperkirakan mencapai (sepuluh juta rupuah) Rp. 10.000.000 Rumah korban yang berada di jalan Gajahmada / jalan rimba pada hari Sabtu 02 November 2019 sekira pkl. 05.00 wite.
Pelaku Samsul Bahri Als Ancu, (39) tidak bekerja, Islam, Bugis, jl. Jamaker Nunukan barat. (Residivis kss ANIRAT). Barang bukti berupa, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp iPhone 6, 1 buah kotak hp Vivo, 1 buah kotak hp iPhone 6.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH, mengtakan melalui humasnya IPTU M.Kariyadi Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu tertutup namun tidak terkunci, saat itu korban terlihat dalam keadaan tidur di ruang tamu.Korban menyimpan 2 unit hp milik nya di samping tempat korban tertidur.
“Pelaku mengambil hp tersebut lalu melarikan diri hp tersebut pelaku meng install ulang agar bisa dipergunakan sendiri oleh nya dan saat ini pelaku dan BB kami amankan di Mako Res Nunukan guna proses sidik selanjutnya”. Jelas M.Kariyadi.(Anto/Charles)