MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Akselerasi Pelaksanaan Sistem Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dilaksanakan di ruang Pola Kantor Gubernur Makassar, 24 Oktober 2019.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi para Kepala Daerah, Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi se Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, dan jajaran pejabat Kepegawaian Provinsi Sulsel.
Dalam sosialisasi peraturan perundang undangan bidang kepegawaian, akselerasi pelaksanaan sistem Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dari Kabupaten Wajo dihadiri Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, H. Amiruddin, S.Sos., M.M, Kepala Bappeda Kabupaten Wajo, Andi P. Rukka, S.IP., M.Si. dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Wajo, Muh. Ilyas. S.STP., M.Si.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka resmi oleh Sekda Provinsi Sulsel, Dr. Abdul Hayat Gani, M. Si, dalam penyampaiannya mengatakan penting ada sinergitas, ada komitmen bersama untuk penetapan Sistem Merit dengan tujuan utamanya harmonisasi seluruh runutan yang terkait dengan implementasi sistem Merit.
Arahan dan Kebijakan Penerapan Sistem Merit, dari Deputi Bidang Pencegahan KPK , Korwil Korsupgah Wilayah Sulsel, Koordinator Stranas KPK, Tasdik Kinanto mengatakan sistem ASN yang ada harus dibangun secara sungguh-sungguh dan konsisten, bagaimana dalam ASN ada pembinaan yang benar-benar terstruktur sistematis dalam sebuah sistem yang kini sudah ada yakni sistem Merit.
(Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan).
Salah satu paparan tentang penerapan sistem Merit ini juga disampaikan materinya dari Dr. Janry Haposan UPS, S.Si.,M.Si. Dari Badan Kepegawaian Negara.
Adapun sistem Merit ini, kriteria yang harus dipenuhi adalah PP 11/2017, Pasal 134 Ayat (1) Ketentuan mengenai pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) secara terbuka dan kompetitif dan dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, dan aturan lainnya yang terkait.
Perlu pengimplementasian tiap tahapan, dalam ruang lingkup sistem merit, yang sistematis dan transparan, agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan sistem merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Percepatan dan reformasi birokrasi dan e-goverment mewujudkan Pemerintahan amanah menuju Wajo yang maju dan sejahtera kedepannya,” kata mantan Wakil Bupati Wajo periode 2009 s.d 2014.
(Humas Pemkab Wajo)