Digugat di PN, Karantina Pertanian Bantah Tudingan Darmawati

NUNUKAN –  Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, akhirnya angkat bicara mengenai kasus gugatan yang dilakukan warga Tarakan, Darmawati.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan, drh. Sapto Hudaya mengatakan akan tetap menjalani proses sidang sesuai prosedurnya. “Ya, kita akan serahkan bukti-bukti yang ada di kita dan bukti-bukti dari pihak-pihak lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (11/10/2019).

Mengenai tudingan Darmawati soal tidak adanya pemberitahuan penangkapan dan pemusnahan, ditegaskanya, itu tidak benar. Sebab, dia mengaku telah beberapa kali menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Romi (Suami dari Darmawati). “Jadi yang kita tahunya si Romi ini. Karena kita data yang mana pernah ditangkap, mana yang sering kita bina dan yang mana pernah barangnya dimusnahkan,” tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, Romi ini memang sudah sering diingatkan untuk tidak lagi memasukan sayuran ke Tarakan tanpa dilengkapi dokumen. “Kalau tidak salah sudah ada enam kali Romi ini kita tangani. Namun mereka masih saja mengulanginya lagi dan terus mengirim sehingga kita melakukan penahanan barang. “Dan yang terakhir kemarin, itu kita amankan di Kantor Karantina dan kita keluarkan surat penahanan,” ujarnya.

Jika merujuk Undang-undang Karantina, kata dia, Romi ini membawa sayur mayur tanpa melengkapi surat-surat atau dokumen seperti sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. “Nah,terkait dengan UU tersebut kami sudah melakukan prosuder dengan benar.,” jelasnya lagi.

Sapto menegaskan sebelum melakukan pemusnaan barang tersebut, pihak juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada Romi. “Surat ini sudah sampaikan dan diterima di Sebatik. Memang, saat penangkapan kita berikan waktu 14 hari untuk melengkapi dokumennya. Namun ternyata hingga 28 hari, pemiliknya tidak ada,” tambahnya.

Darmawati saat diwawancara sejumlah media
usai sidang perdananya yang di gelar di PN, Kamis (10/10/2019)

Sebelumnya,Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Kamis (10/10/2019), menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Hal ini dikarenakan salah seorang warga Tarakan bernama Darmawati tak terima atas perlakuan Karantina yang dinilainya semena-mena.

Pengacara dari penggugat, Asrul mengatakan klien merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pihak karantina. Sehingga klien melakukan gugatan sederhana. Asrul juga mempertanyakan seperti apa SOP yang ada di Karantina? Sebab, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Karantina.

“Memang, Karantina memiliki kewenangan untuk mengamankan dan mengambil sampel untuk diuji apakah benar ada unsur penyakit atau tidak? Terus saat penangkapannya apakah harus ada orangnya atau tidak. Inilah yang klien saya gugat,” terangnya.

Selain itu, sejak penangkapan hingga informasi barangnya sudah dimusnahkan, kata dia, klien juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau penyampaian tertulis maupun tidak tertulis kepada kliennya. “Ini gugatan sederhana. Nanti tanggal 23 Oktober 2019, sidangnya akan kembali dilakukan. Kita akan hadirkan saksi ahli administrasi negara,” terangnya.

Sementara itu, pengugat sekaligus pemilik barang, Darmawati mengatakan ada ketidakadilan dalam penangkapan tersebut. Dia juga mengaku saat penangkapan dirinya berada di Sulawesi. “Saya merasa terintimidasi dan merasa adanya kecurangan. Karena barang saya ditangkap beberapa kali tanpa ada kejelasan. Padahal saya beli ditempat resmi loh di Sebatik. Kenapa masih ditangkap,” tambahnya.

Darmawati juga menyayangkan Karantina yang tidak pernah menghubungi dirinya mengenai perkembangan status barang yang sebelumnya diamankan. Padahal, Darmawati mengaku sudah mengirimkan kontak handphone kepada Karantina. “Mereka tahu juga nomor hape saya. Tapi saya tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Karantina. Saya juga tidak tahu kalau barang saya sudah dimusnahkan. Barang saya yang ditangkap kemarin itu ada bawang putih dan wortel,” tegasnya.

Sebenarnya, kata dia, penangkapan pertama hingga ketiga pihaknya tak ambil pusing. Namun penangkapan keempat hingga kelima membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum. “Kita mau meminta kejelasan mengapa barang saya selalu ditangkap. Kalau mau dibilang ada unsur penyakit, nah barang saya inilah yang dikonsumsi warga Tarakan,” tambahhnya.

Dia juga mengatakan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. “Sebenarnya bukan jumlah kerugiannya saya tidak permaslahkan. Namun kejelasan yang saya harapkan. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan serta dapat menemukan titik terang yang memuaskan,”tuturnya kepada Berandakrinews.com.

Reporter, Charles/Irwan