NUNUKAN – Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Kamis (10/10/2019), menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Hal ini dikarenakan salah seorang warga Tarakan bernama Darmawati tak terima atas perlakuan Karantina yang dinilainya semena-mena.
Pengacara dari penggugat, Asrul mengatakan klien merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pihak karantina. Sehingga klien melakukan gugatan sederhana. Asrul juga mempertanyakan seperti apa SOP yang ada di Karantina? Sebab, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Karantina.
“Memang, Karantina memiliki kewenangan untuk mengamankan dan mengambil sampel untuk diuji apakah benar ada unsur penyakit atau tidak? Terus saat penangkapannya apakah harus ada orangnya atau tidak. Inilah yang klien saya gugat,” terangnya.
Selain itu, sejak penangkapan hingga informasi barangnya sudah dimusnahkan, kata dia, klien juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau penyampaian tertulis maupun tidak tertulis kepada kliennya. “Ini gugatan sederhana. Nanti tanggal 23 Oktober 2019, sidangnya akan kembali dilakukan. Kita akan hadirkan saksi ahli administrasi negara,” terangnya.
Sementara itu, pengugat sekaligus pemilik barang, Darmawati mengatakan ada ketidakadilan dalam penangkapan tersebut. Dia juga mengaku saat penangkapan dirinya berada di Sulawesi. “Saya merasa terintimidasi dan merasa adanya kecurangan. Karena barang saya ditangkap beberapa kali tanpa ada kejelasan. Padahal saya beli ditempat resmi loh di Sebatik. Kenapa masih ditangkap,” tambahnya.
Darmawati juga menyayangkan Karantina yang tidak pernah menghubungi dirinya mengenai perkembangan status barang yang sebelumnya diamankan. Padahal, Darmawati mengaku sudah mengirimkan kontak handphone kepada Karantina. “Mereka tahu juga nomor hape saya. Tapi saya tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Karantina. Saya juga tidak tahu kalau barang saya sudah dimusnahkan. Barang saya yang ditangkap kemarin itu ada bawang putih dan wortel,” tegasnya.
Sebenarnya, kata dia, penangkapan pertama hingga ketiga pihaknya tak ambil pusing. Namun penangkapan keempat hingga kelima membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum. “Kita mau meminta kejelasan mengapa barang saya selalu ditangkap. Kalau mau dibilang ada unsur penyakit, nah barang saya inilah yang dikonsumsi warga Tarakan,” tambahhnya.
Dia juga mengatakan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. “Sebenarnya bukan jumlah kerugiannya saya tidak permaslahkan. Namun kejelasan yang saya harapkan. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan serta dapat menemukan titik terang yang memuaskan,”tuturnya kepada Berandakrinews.com.
Hingga berita ini dimuat, Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan masih belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. Bahkan, telpon dari awak media pun tidak direspon hingga akhirnya sejumlah media mendatangi kantornya namun tidak membuahkan hasil.
Reporter, Charles/Irwan