SOPPENG – Pelantikan tiga pimpinan definitif DRPD Soppeng akhirnya dilantik dalam siding paripurna, Rabu (9/10). Dalam pelantikan dihadiri oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng.
Pelantikan ini berdasarkan : Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Soppeng No 25/12-P.Golkar/IX/2019 tanggal 29 september 2019. Surat Dewan pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. Soppeng No 007/DPC-SP/IX/2019 Tanggal 9 September 2019. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kab. Soppeng No.008.SE.2/DPD-Nasdem Soppeng/IX/2019 Tanggal 24 September 2019
Untuk pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu H. Syahruddin M Adam, S.Sos.MM, ketua DPRD Soppeng dan A. Mapparemma M,SE. MM, Wakil Ketua DPRD Soppeng serta Riswan, S.Sos Wakil Ketua DPRD Soppeng.
Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah ; Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) : Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif. “DPRD ke depan lebih ampuh menjembatani keinginan masyarakat” tuturnya
Sementara itu, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE mengucapkan selamat atas pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng dan selamat mengemban amanah konstitusi ini. “Kami yakin Bapak-Bapak mampu melaksanakan tugas yang diemban dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dalam konteks Otonomi daerah dewasa ini, kata dia, eksistensi kinerja DPRD mutlak diperkuat dan ditingkatkan mengingat DPRD selain sebagai representasi masyarakat juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan kedudukan tersebut, DPRD tentunya diharapkan dapat memperlihatkan kinerja yang optimal, akuntabel dan berhasil guna dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut dia, DPRD sebagai lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan prinsip saling mengimbangi (checks and balances) serta mengedepankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, meningkatkan kewibawaan DPRD dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat .
“Bahwa setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban sesungguhnya merupakan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh rasa tanggungjawab dan berdasarkan pada profesionalitas dan proporsionalitas. Perbedaan kemampuan dan jabatan diantara kita adalah anugerah Tuhan, sehingga marilah kita abdikan diri dan karya kita untuk kebaikan dan kesejahteraan orang banyak,” ungkapnya.
Koresponden, Irwan N Raju