Jakarta – Selain menetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri.
“Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” tutur Komisioner KPK, Laode M Syarif saat menggelar jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Menurut Syarif, pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut,” paparnya.
Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka baru terhadap Sunjaya, setelah penyelidikan lanjutan di KPK menyertakan dasar dan fakta-fakta sahih yang terungkap dalam putusan dalam persidangan Sunjaya di PN Bandung, Jabar, Mei 2019.
Atas perbuatanya, Sunjaya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (eddyS)