DPRD dan Pemkab Konawe Selatan Sepakati Perda APBD Perubahan 2019

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sepakat menetapkan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019.

Kesepakatan pengesahan raperda menjadi perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Konawe Selatan yang dipimpin Wakil Ketua I, Armal dan Wakil Ketua II, Senawan Silondae yang ikut dihadiri 28 Anggota puluhan anggota DPRD Konawe Selatan.

Selain dihadiri puluhan anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalin Arifin, Sekda Syarif Sajang beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Konsel.

Budi Sumantri, selaku Juru bicara Fraksi Golkar, pihaknya memberi apresiasi atas terbentuknya fraksi-fraksi dewan baru beberapa hari lalu bersama para tim sebagai jawaban selesainya penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib Konawe Selatan periode 2019 -2024 yang merupakan panduan  bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan kesehariannya.

Dijelaskan Budi, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor: 429 tahun 2019, pendapatan daerah Rp1.514.805.037.924, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp81.314.566.003.

Kemudian, Dana perimbangan sebesar Rp1,005 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp365.926.640.097. Belanja Daerah sebesar Rp1.611.743.527.924,71 dengan rincian Belanja Tidak Langsung Rp827.303.117.254,64 serta Belanja Langsung Rp784.440.410.670,07. Pembiayaan Daerah sebesar Rp96.938.490.000,71.

Budi Sumantri juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan, memberikan beberapa catatan penting sebagai rekomendasi penting atas persetujuan  tentang perubahan (APBD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.

Dalam catatan tersebut lanjutnya, diminta kepada Bupati Konsel, untuk menindak lanjuti APBD-P, mengingat tahun anggaran 2019 sisa beberapa bulan akan berakhir, untuk itu segala kegiatan yang menjadi skala prioritas dan pemerintah daerah dapat segera direalisasikan.

Lanjutnya, terkait keterlambatan pembayaran beberapa kegiatan belanja langsung maupun belanja tidak langsung termasuk didalamnya alokasi dana desa yang belum juga terealisasi agar menjadi perhatian utama dalam rangka mendorong tercapainya target pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.

“Khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang telah dianggarkan dalam (APBD-P) perubahan ini agar menjadi perhatian utama, sehingga target pelaksanaan Pemilihan Ketua Desa dibulan Desember tahun 2019 ini berjalan tepat waktu,” jelasnya

Ditambahkannya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan kegiatan mutasi pejabat semua tingkatan senantiasa memperhatikan regulasi serta hasil evaluasi kinerja objektif dan rasional yang sejatinya dilakukan oleh tim baperjakat, sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada pemberian hukuman secara massal tanpa melalui proses dan kajian yang jelas.

“Hal ini akan berdampak menurunnya semangat aparatur negara  dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pengabdi negara maupun abdi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Konsel, memberi apresiasi kepada anggota DPRD Konsel yang baru saja menjalankan tugas selaku wakil rakyat kita. “Apa yang menjadi skala prioritas itulah yang akan ditindaklanjuti pihak eksekutif,” tegasnya.

Dijelaskannya, dengan ditetapkan Perda APBDP 2019, maka sisa waktu berkahirnya tahun anggaran, diharapkan baik itu eksekutif maupun legislatif dapat bersama menjalankan tugas dalam efisiensi anggaran.

Setalah penetapan APBDP 2019 ini, lanjutnya, Pemkab Konawe Selatan akan segera melaksanakan sisa tahun anggaran yaitu anggaran APBD 3 bulan untuk segera dilakukan percepatan yang belum diselesaikan.

Kemudian, tambahnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa sudah disosialisasikan dan telah disampaikan oleh panitia yang ada didesa yang mengikuti kurang lebih 127 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan telah membuat jadwal penetapan 28 Desember 2019. “Berkaitan dengan catatan-catatan lain termasukmutasi akan tetap menjadi perhatian,” ujarnya. (Edison)