Bupati Wajo Kukuhkan PPKD Tahun 2019

WAJO – Acara pengukuhan dan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ) pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ketiga dalam Daerah Kabupaten Wajo tahun 2019 berlangsung di Hotel Sermani, Senin 30 September 2019.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Wajo beserta Forkompinda Kabupaten Wajo, Kepala Dinas PMD, dari OPD Kabupaten Wajo, Camat, Kepala Desa serta para panitia pemilihan Kepala Desa sebanyak 65 orang.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kadis PMD Syamsul Bahri, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa pada saat ini Wajo sedang menghadapi pemilihan Kepala Desa serentak gelombang 3 tahun 2019, setelah gelombang pertama tahun 2015 sebanyak 108 Desa, Tahun 2017 sebagai gelombang kedua sebanyak 26 desa dan pada tahun ini berada di tahap gelombang 3 sebanyak 13 desa dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo.

“Insya Allah jadwal dan tahapan sudah ditetapkan melalui peraturan Bupati dan SK Bupati dan juga sudah dilaporkan kepada Bapak Kapolres, Dandim 1406 Wajo terkait pendaftaran bakal calon, dan akan dimulai tanggal 2 Oktober 2019 dan selama terproses dalam tahapan tahapan selanjutnya dan Insya Allah akan berada pada hari pemungutan suara dijadwalkan pada 4 Desember tahun 2019,” ungkap Kepala Dinas PMD.

Dan dikatakan bahwa mudah mudahan jadwal tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar, sesuai dengan harapan kita bersama, dari 13 desa yang melaksanakan pemilihan terdiri dari 5 orang panitia pemilihan kepala desa di setiap desanya, dan hari ini sebanyak 65 panitia pemilihan Kepala Desa yang akan dikukuhkan oleh Bupati Wajo.

“Dan sekaligus kami akan meminta petunjuk dari Bupati serta Forkopimda Kabupaten Wajo untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Wajo tahun 2019, mulai dari tahap persiapan, pendaftaran bakal calon sampai pelaksanaan pada hari h-nya nanti,” Syamsul Bahri, S.IP., M.Si menambahkan.

Pilkades serentak gelombang ketiga akan diikuti oleh 13 desa pada 7 Kecamatan, sebagai berikut;

Kecamatan Bola;
1. Desa pasir putih
2. Desa Balielo
3. Desa ujung Tanah
4. Desa Manurung

Kecamatan Pammana;
5. Desa Tadangpalie
6. Desa Tobatang
7. Desa Pallawarukka
8. Desa Lempa

9. Desa Alausalo (Kec. Gilireng).
10. Desa Pattirolokka (Kec. Keera).
11. Desa Tosora (Kec. Majauleng).
12 Desa Pasaka (Kec. Sabbangparu).
13. Desa Lamarua (Kec. Takalalla).

Sambutan Bupati Wajo Dr. H.Amrah Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Desa adalah miniatur negara, didalamnya terwadahi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikelola dalam tatanan adat istiadat, kearifan lokal maupun pemerintahan desa.

Lebih lanjut dikatakan kalau Hakekatnya Demokrasi di tingkat Desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, di mana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya, sesuai peran dan fungsinya masing-masing, keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka.

“Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan, sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa” ungkap Bupati Wajo.

“Oleh karena itu sesungguhnya Kepala Desa mengemban tanggung jawab yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin Kompleks, serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa, lebih membangun serta memajukan desa dan warganya,” Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menambahkan.

Dikatakan kalau di Tahun 2019 ini, akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak pada 13 Desa yang tersebar di 7 kecamatan, untuk mensukseskan kegiatan ini, tentunya dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak termasuk kinerja dari para panitia di tingkat desa.

Lebih lanjut dikatakan kalau kegiatan pembekalan bagi panitia pemilihan kepala Desa ini, sangat penting agar nantinya para panitia dapat mengerti dan memahami tugasnya sehingga Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 ini, dapat berjalan demokratis, aman, jujur dan adil serta terhindar dari kesalahan dan praktek kecurangan.

“Pada kesempatan ini kami mengharapkan perhatian saudara, pada panitia pemilihan kepala desa untuk bersifat netral, tidak memihak kepada salah satu calon, bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, selanjutnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat dan Kepala Desa, pejabat kepala desa dan BPD untuk senantiasa mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan setiap tahapan pemilihan kepala Desa serentak ini,” harap Bupati Wajo.

Selanjutnya dilanjutkan dengan acara penyumpahan serta pengukuhan kepada 65 anggota panitia pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ketiga oleh Bupati Wajo.

( Humas Pemkab Wajo.)