WATAMPONE – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemberian cuti atau ijin atau rekreasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) memang saat ini memang menuai pro dan kontra bagi masyarakat di Indonesia. Bahkan tak sedikit masyarakat menulis kritikan menyinggung di media sosial (Medsos) atas rancangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, langsung bergerak cepat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan rancangan undang-undang permasyarakatan, Kamis (26/9).
Dalam FGD itu, Lapas Bone mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pengayomana, Dr. Yusriadi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone, Dr. A. Sugirman, dan perwakilan mahasiswa dari kedua kampus. Sehingga saat FGD berlansung, mahasiswa dan tamu undangan yang hadir pun memanfaatkan moment itu dan menanyakan makna dan contoh yang konkrit atas pemberian hak dari yakni rekreasi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Lukman Amin mengatakan, dalam RUU permasyarakatan memang banyak presepsi yang berbeda-beda di masyarakat. Salah satunya mengenai pemberian hak atau cuti bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk rekreasi ke mall atau pulang ke rumah keluarganya.
“Memang banyak penafsiran yang menimbukan persepsi yang keliru dari RUU Pemasyarakatan, rekreasi yang sebagian masyarakat menafsirkan bolehnya WBP jalan-jalan keluar Lapas atau ke mall seperti yang saat ini viral. Hal itu tidak benar, rekreasi yang dimaksudkan disini berupa kegiatan hiburan bagi WBP yang masih dilakukan di dalam lingkungan Lapas, seperti hiburan musik, menonton TV, dan membaca, agar WBP dapat mengusir rasa jenuh mereka dengan kegiatan yang positif,” ungkapnya.
Meski begitu, dia mengatakan digelarnya FGD dan sosialisasi RUU Pemasyarakatan ini bertujuan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat dan publik. Sehingga permasalahan yang menjadi pro dan kontra di masyarakat dapat diluruskan secara bersama. “Selain itu, kondisi Lapas yang berada di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Kabupaten Bone, masih dalam keadaan aman dan tertib,” jelasnya.
Disinggung mengenai cuti bersyarat, Kepala Balai Pemasyarakatan Watampone, Andy Gunawan yang hadir dalam FGD ini, mengungkapkan cuti bersyarat untuk WBP berbeda dengan cuti pegawai, “Cuti bersyarat diberikan yang sudah bebas diluar lapas dan merupakan salah satu dari program pembinaan, namun WBP masih memiliki kewajiban untuk lapor sebulan sekali di balai Pemasyarakatan,” tuturnya.
Sementara itu, praktisi dari IAIN Bone, Dr Andi Sugirman SH. MH mengungkapkan apresiasi kepada Kalapas Bone atas pelaksanaan FGD dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk LSM, media dan perguruan tinggi.
“Dalam merespon berbagai pandangan masyarakat berkenan dengan RUU KUHP dan didalamnya juga RUU tentang pemasyarakatan maka terbangun persepsi dari berbagai kalangan mengenai istilah rekreasional yang selama ini kurang dipahami maknanya. Sehingga adanya persepsi yang sama dapat membangun kesepakatan bersama untuk menyetujui RUU yang dimaksud. Walaupun masih terdapat berbagai catatan-catatan dari peserta FGD,” tambahnya.
Irwan N Raju
Biro Kabupaten Bone