WAJO – Relokasi pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Tempe, di Jalan WR Supratman Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini tuai polemik. Pasalnya, banyak laporan masuk mengenai pembagian lapak sementara tersebut.
Hal inilah yang membuat Bupati Wajo, Dr H Amran Mahmud lansgsung memerintahkan dan mengintruksi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Wajo untuk turun langsung ke lapangan agar melakukan peninjauan langsung di Pasar Tempe, Kamis (26/9) pagi.
Kepala Disdag Kabupaten Wajo, Andi Sudirman mengatakan peninjuan ini sebagai tindaklanjut adanya sejumlah laporan yang masuk dari pedagang di Pasar Tempe tersebut. Salah satunya, kata dia, pedagang yang tidak kebagian lapak di pasar Tempe, sementara pedagang tersebut memiliki SK.
“Setelah dikonfimasi, diketahui fakta bahwa ada pedagang di Pasar Tempe yang memperlihatkan SK tapi tidak mempunyai lapak di Pasar Tempe. Bahkan, setelah ditelusuri lebih dalam, memang semuanya memiliki SK namun tempatnya sudah disewakan kepada orang lain,” terangnya.
Untuk diketahui, pembagian lapak sementara di Pasar Tempe ini diperuntukan bagi pedagang korban yang menjadi kebakaran. Baik pedagang yang ada SK maupun tidak ada SK. Pedagang yang memiliki SK ini adalah pedagang yang menjual. Sementara yang tidak ada SK namun menjual adalah pedagang yang menyewa. “Makanya yang punya SK yang sifatnya mempersewakan tidak di akomodir tetapi hak tempatnya tidak hilang. Karena bisa dipakai pada saat sudah ada pembagian tempat yang baru,” tambahnya.
( Humas Pemkab Wajo )