Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana cadangan fiskal (fiscal buffer) senilai Rp10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Diketahui, Anggaran tersebut meningkat dari tahun ini sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun dalam APBN 2019.
Askolani menjelaskan peningkatan dana cadangan fiskal sengaja dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada tahun depan. Misalnya, ketika asumsi makro ekonomi pemerintah yang sudah dirumuskan meleset dari target di APBN 2020.
“Tiap taun, APBN dimungkinkan menghadapi risiko dan kita harus siap menghadapi itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9).
Secara umum, Askolani menambahkan, dana cadangan dapat memiliki dua fungsi dalam pelaksanaannya. Pertama, untuk ‘menambal’ potensi pengurangan penerimaan. Kedua, dapat digunakan sebagai penyangga apabila terjadi kemungkinan tambahan belanja.
Askolani mengatakan, fungsi pertama dapat terjadi apabila outlook pertumbuhan ekonomi meleset dari target awal yang tertuang. Kondisi ini tengah terjadi pada ekonomi domestik sekarang, ketika proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun hanya tumbuh 5,1 persen. Prediksi ini di bawah target dalam UU APBN 2019, yaitu 5,3 persen.
Selain itu, dana cadangan fiskal juga bisa digunakan untuk mengantisipasi pembengkakan kebutuhan anggaran di berbagai kebijakan pemerintah di kementerian/lembaga. Misalnya, ketika ada peningkatan kebutuhan anggaran subsidi energi.
“Misalnya subsidi naik, kompensasi subsidi naik jadi kami hemat buffer stock kami. Dia bisa untuk absorb belanja atau tahan, sehingga bisa tetap jaga defisit,” terangnya.
Sementara Askolani mengklaim bahwa pemerintah belum menggunakan dana cadangan fiskal tahun ini. “Belum dipakai, bisa saja di penghujung tahun baru kami pakai. Jadi dipakainya tidak seperti pakai anggaran untuk spending yang sejak awal tahun,” pungkasnya. (eddysantry)