GP Ansor Nunukan Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap NU

Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Nunukan, Eddy Santry usai melaporkan seorang pengguna media sosial atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama

Nunukan – Postingan seorang netizen (pengguna media social) di salah satu Group Facebook “Peduli Nunukan” berbuntut panjang. Pasalnya, Pengurus Cabang ( PC ) Gerakan Pemuda (GP ) Ansor Nunukan merasa keberatan atas postingan tersebut.

Melalui Wakil Ketua PC GP Ansor Nunukan Eddy Santry, salah satu organisasi sayap atau lebih dikenal sebagai Badan Otonom (Banom) dari Ormas Islam terbesar didunia tersebut pada Kamis (26/9/2019) sekitar Pukul 13:15 WITA mendatangi Mapolres Nunukan guna menempuh jalur hukum atas postingan dari netizen bernama ‘Roy Yor’ itu.

“Sebagai warga Nahdliyin (sebutan bagi warga NU), kami sangat keberatan atas framing dari postingan itu yang mengatakan seolah-olah Santri NU itu mayoritas adalah Koruptor,” ujar Eddy didepan awak media, Kamis (26/9/2019).

Apalagi, lanjut Eddy, postingan tersebut dikemas dalam salah satu picture terkait Film The Santri. Sebagaimana diketahui, saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Chanel bekerjasama dengan Sutradara Hollywood, Livi Zheng, tengah menggarap sebuah Film Drama-Action ‘The Santri’ dalam rangka memperingati Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2019 mendatang.

Menurut Eddy, postingan dari salah satu netizen tersebut sangat kelihatan upaya pendeskreditanya terhadap PBNU. Mengkait-kaitkan Tersangka Koruptor seperti Romahurmuhziy dengan Film The Santri, kata Eddy, adalah sebuah pembunuhan kepada karya seni dalam kemasan politik.

“Film The Santri itu sendiri belum tayang dan baru trailernya saja. Lantas apa maksud dari postingan tersebut? Kami melihat adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama karena PBNU adalah penggagas dan Ketum PBNU adalah produsernya,” papar Eddy

Eddy mengaku  tak memperdulikan apakah postingan tersebut unggahan atas karya sendiri atau membagikan unggahan orang lain. Justru menurutnya, dengan membagikan postingan orang lain tersebut semakin membuktikan bahwa upaya pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama dilakukan pihak-pihak tertentu dengan cara sistematis dan massif.

“Justru karena yang bersangkutan tersebut membagikan postingan milik orang lain, kita bias melihat bahwa kalaborasi pencemaran nama baik dan framing terhadap Nahdlatul Ulama itu dilakukan secara sistematis,”  urai pria yang juga eks aktivis Pro Reformasi di era 90an tersebut.

Diketahui, Netizen bernama akun Roy Yor tersebut membagikan postingan dari akun pengguna lain yang disadur dari sebuah portal bernama nahimunkar.org ke group Facebook Peduli Nunukan pada Rabu 25 September 2019 sekitar pukul 19:00 WITA. Dalam postingan tersebut judul film The Santri di edit dengan kalimat ‘The  Ngantri’ disertai foto tersangka korusi Romahurmuhziy, Mantan Menpora Imam Nahrawi dan Muhaimin Iskandar.

Namun ketika Redaksi menelusuri postingan yang dimaksud, unggahan tersebut telah dihapus. Meski begitu, Eddy menegaskan bahwa dihapus dan tidaknya unggahan itu tak menjadi soal karena ia telah melakukan screen shot yang akan menjadi bukti ke jenjang lebih lanjut dari pelaporanya tersebut.

Eddy tak menampik bahwa ada diantara orang-orang dalam foto tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun menggenalisir bahwa semua santri NU akan mengantri ditangkap KPK adalah upaya pencemaran nama baik serta upaya penggiringan justifikasi negatif dari masyarakat kepada Nahdlatul Ulama.

Terkait ada dan tidaknya unsur pelanggaran hukum terutama mengenai ITE dari postingan tersebut nantinya,Eddy menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Kepolisian. Karena menurutnya, Polisi dalam hal ini akan bekerja sesuai koridor. Eddy menegaskan bahwa ia hanya mempunyai kapasitas sebagai pelapor sehingga taka da alas an apapun baginya untuk melakukan intervensi.

Eddy juga mengungkapkan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya sama sekali taka da unsur persoalan pribadi atau gagah-gagahan karena melaporkan hal itu ke kepolisian. Menurut Eddy, justru dengan melaporkan ke pihak yang berwajib itu adalah sebuah upaya pembelajaran bersama tentang etika menggunakan media sosial terutama dalam memerangi penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan hoax. Selain itu, menurutnya melaporkan atas keberatan sebuah tindakan adalah bentuk lain dari memerangi persekusi dan main hakim sendiri.

“Saya sangat percaya Polisi akan bekerja secara professional. Dari kejadian ini saya juga ingin mengingatkan kepada siapapun termasuk kepada diri saya sendiri agar jangan pernah berani membagikan postingan seseorang sebelum tahu kebenaran berita tersebut. Kalau hal itu positif sih Alhamdulillah, kalau negative, pasti akan jadi musibah,” pungkasnya. (Irwan/Bnkri)