Belum Ada Kejelasan, Dishub Masih Tunda Penerbitkan SIB

NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) hingga saat ini masih menunda penerbitan Surat Ijin Berlayar (SIB) bagi speedboat 7 GT. Hal ini dikarenakan belum adanya titik terang, siapa yang punya kewenangan penerbitan SIB ini?. Sebab, jika merujuk aturan menteri penerbitan SIB diterbitkan oleh KSOP Nunukan. Sementara, jika merujuk aturan pemerintah penerbitan SIB diserahkan kepada daerah melalui Dishub.

Kepala Kepelabuhan dan Pengawasan Keselamatan Pelayaran (Pekespel) Dishub Nunukan, Lisman mengatakan penundaan penerbitan SIB ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 lalu. “Jadi ada dua aturan yang berbeda. Kalau satu aturan merujuk ke Dishub satunya lagi merujuk ke KSOP. Inilah yang menyebabkan kita menunda. Memang, dulu semua penerbitan dokumen di Dishub. Tapi karena adanya aturan baru kini penerbitan terbagi-bagi di KSOP,” terangnya kepada Berandankrinews.com, Sabtu (21/9).

Lanjut dia, hal ini memang perlu menjadi perhatian khusus lantaran menyangkut keselamatan penumpang jika berlayaran. Sebab, setelah adanya aturan dua instansi ini enggan menerbitkan SIB. Artinya, selama ini speedboat yang berlayar tak mengantongi SIB nya. “Kalau bicara operasional memang ilegal. Tapi bentuk pengawasan kita, tetap kita awasi, baik dari sisi keselamatan dan jumlah penumpang serta alat keselamatan lainnya,” tambahnya.

Lisman mengaku hal ini pernah dirapatkan oleh Dishub Nunukan dan KSOP Nunukan untuk solusi penerbitan SIB ini. Bahkan, kata Lisman, Dishub Provinsi berjanji akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Tapi sampai saat ini belum ada kabarnya. Padahal, kita masih menunggu peraturan itu. Ini haru segera ditangani karena sangat penting,” tutupnya. (Irwan)