Sering Kampanye Anti Korupsi, Bupati Muara Enim Justru Ditangkap KPK Karena Terima Suap

Jakarta – Setelah melalui pemerikasan dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka dalam dugaan perkara penerimaan suap 16 Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun 2019.

Dalam keterangan Persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Selasa malam, 3 September 2019 malam mengungkapkan, selain menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka, KPK juga menetapkam 2 orang lainya yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN, dan EM,” ujarnya.

Basaria menuturkan, sebelumnya menangkap Elfin dan Robi melalui operasi tangkap tangan di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin sore, 2 September 2019. Keduanya ditangkap di sebuah Restoran Mie Ayam setelah ditengarai terjadi penyerahan uang senilai US$ 35 ribu dari Robi kepada Elfin.

“Setelah membekuk Elfin dan Robi, KPK menangkap Ahmad Yani di kantornya,” papar Basaria.

Lebih lanjut Basaria menjelaskan, uang US$35 ribu tersebut diduga merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari Robi atas proyek yang didapatkannya. Proyek dengan 16 paket pekerjaan tersebut senilai Rp 130 miliar. Ahmad Yani sebelumnya telah mendapat duit dari proyek-proyek lain di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

“KPK mengidentifikasi Ahmad Yani sudah menerima fee setotal Rp 13,4 miliar dari berbagai proyek itu,” ungkap basaria.

Atas perbuatanya tersebut, sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rabu (4/9/2019) pagi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengabarkan bahwa Ahmad Yani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Sementara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari ditahan di Rutan Guntur.

Diketahui, Ahmad Yani mengawali karier politiknya saat maju sebagai wakil rakyat dari Partai Demokratdi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Legislatif tahun 2004. Berhasil terpilih, ia duduk sebagai anggota dewan selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

Nama Ahmad Yani bukan hanya terkenal didaerahnya saja namun juga dikenal di tingkat nasional. Pasalnya, Ahmad Yani merupakan salah seorang tokoh yang kerap menyuarakan perang terhadap korupsi.

Bahkan tak tanggung-tanggung, sebagai bagian dari perang melawan Korupsi Ahmad Yani pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 660/KPTS/lnspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi pada bulan Desember 2018, Ahmad Yani juga diketahui pernah mengagas Pembacaan Ikrar Anti Korupsi bersama-sama di kantor Kabupaten Muara Enim. (eddy,S)