Jakarta – Untuk mencegah aksi anarkistis, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi.
“Dalam rangka pencegahan, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat melarang demonstrasi yang potensi anarkistis,” ujar Tito usai menghadiri acara HUT ke-71 Polwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Tito mengingatkan kembali demonstrasi yang belum lama ini berujung kericuhan. Mulai dari 21-22 Mei di Jakarta, Manokwari Papua Barat dan Jayapura Papua. Demonstrasi tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun aksi tersebut berujung anarkis,” tandas Kapolri. Selain memerintahkan Rudolf dan Hery menerbitkan maklumat, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin keamanan mahasiswa asal Papua.
“Menjamin keamanan adik-adik kita mahasiswa yang belajar di semua kota di Indonesia. Ini semua Kapolda saya sudah perintahkan. Saya minta juga adik-adik dari mahasiswa Papua, apa pun juga sebagai pendatang, perantau sesuaikan diri dengan local wisdom, budaya masyarakat lokal yang ada,” kata Tito Ketegangan di Papua dan Papua Barat meningkat pekan lalu.
Aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8), menimbulkan kerusakan material di Sentani, Abepura, hingga Jayapura. Massa pengunjuk rasa sempat membakar beberapa gedung dan pertokoan sepanjang Abepura, Entrop, dan Jayapura. Lalu, bangunan Kantor Telkomsel Jayapura.
Selain itu, bangunan Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua, RS Provita Jayapura, Mal Jayapura, dan pertokoan yang berada di sekitarnya juga dilempari dan dirusak massa pengunjuk rasa. Sedangkan di Deiyai, demo masyarakat Papua mengakibatkan seorang anggota TNI tewas terkena panah dan dua warga sipil meninggal dunia. (eddysantry)