Polisi Tangkap Pelaku Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Tim Gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang pelalu pengibaran bendera Bintang Kejora saat terjadinya unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (28/8/2019) lalu.

Hal tersebut dituturkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di, Sabtu (31/8/2019). Menurut Argo, kedua orang bernama Anes Tabuni (AT) Charles Kossay (CK) tersebut diamankan pada Jumat 30 Agustus 2019.

“Pada hari Jumat, 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora saat demonstrasi didepan istana,” papar Argo.

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan arang bukti yang diamankan adalah 2handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa,” jelas Argo.

Diketahui, penangkapan terhadap 2 orang tersebut berdasarkan laporan bernomor LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019.

Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau pemufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Adapun dalam KUHP Pasal 106 mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (eddysantry)