JAKARTA — Pemerintah pusat menargetkan kesediaan lahan untuk pembangunan daerah menjadi perhatian khusus untuk dilakukan sertifikasi. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Program Reforma Agraria Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan HPK Tidak Produktif Sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Kawasan Hutan di Hotel Borobudur, Jakarta (5/8).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang didampingi oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Gubernur mengungkapkan, arahan Menko Perekonomian pada rapat itu, kesediaan lahan yang ada di daerah perlu ditelusuri dengan baik agar menjadi produktif. Disebutkan Irianto, salah satu pilar yang lebih dulu dilaksanakan adalah melukan sertifikasi lahan rakyat melalui kementerian terkait. Bahkan menurut Pak Darmin, lebih dari 5 juta bidang lahan milik rakyat sudah tersertifikasi. Ini lonjakan besar dari tahun sebelumnya yang hanya ratusan ribu,kata Irianto.
Tahun ini pemerintah pusat berharap mampu mensertifikasi 9 juta bidang lahan. Dan pemerintah pusat sangat optimistis mampu mensertifikasi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Sehingga dengan begitu, akan memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kegiatan usahanya, melalui adanya sertifikasi itu,bebernya.
Diungkapkan Gubernur, di Kaltara sendiri, berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK No 550/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018, Pencadangan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Tidak Produktif untuk Sumber TORA seluas 3.901 hektare, meliputi Kabupaten Nunukan seluas 419,93 hektare (11 persen), Kabupaten Bulungan seluas 222,88 hektare (6 persen), Kabupaten Tana Tidung seluas 1.503,26 hektare (38 persen), dan Kabupaten Malinau seluas 1.753,68 hektare (45 persen).
Kendati demikian, untuk TORA sendiri memiliki kendala meliputi penguasaan lahan atau bidang tanah masyarakat perorangan lebih dari 5 Ha (melebihi kriteria kepemilikan lahan sesuai Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria).
Tidak hanya itu, lokasi yang menjadi usulan cadangan TORA sulit dijangkau, sementara waktu dan biaya verifikasi lokasi dan pengukuran terbatas . Selanjutnya, berdasarkan hasil inver tahun 2018 masih dalam proses telaahan UPT Pusat Kementerian LHK (BPKH wilayah IV Samarinda), sehingga usulan rekomendasi belum dapat disampaikan dan ditandatangani oleh Gubernur.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, TORA merupakan salah satu program redistribusi atas tanah. Menurutnya pemerintah sengaja menginginkan ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan. Sehingga ketika semuanya tersertifikasi, masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk mengelola kawasan itu. Kita berharap juga nantinya, Presiden RI Joko Widodo dapat menyerahkan langsung sertifikat itu kepada masyarakat,tuntasnya. (humas)