TANJUNG SELOR – Dalam rangka percepatan berusaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) perlu menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. Dengan begitu, maka pengelolaan perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman saat membuka acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik serta peluncuran aplikasi perizinan sistem online Kalimantan Utara (PESONA) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, kemarin (31/7).
Dikatakan Syaiful, dalam memenuhi upaya tersebut Pemprov Kaltara bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber Sandi Negara (BSrE-BSSN). “PKS perlu dilakukan, guna melindungi informasi dari risiko pencurian data terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik milik Pemprov Kaltara, salah satunya PESONA,” jelas Syaiful.
PESONA sendiri, merupakan aplikasi perizinan hasil replikasi sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATI) milik DPMPTSP Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ini juga merupakan upaya Pemprov Kaltara untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Didalam Perpres itu dikatakan, bahwa guna mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu diterapkan sistem berusaha berintegrasi secara elektronik Online Single Submissin (OSS),” ucap Syaiful.
Untuk itu, diharapkan PESONA dapat makin mempermudah perizinan, cepat, dan tidak ada pungutan liar. “Dengan begitu maka para pemilik modal dapat lebih mudah berinvestasi di Kaltara,” ungkap Syaiful.
Untuk diketahui, penandatanganan PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dilakukan Pemprov Kaltara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan BSrE-BSSN.(humas)