Layanan Terus Berbenah, Bikin Investor Semakin Betah

TANJUNG SELOR – Meski indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan perizinan lumayan baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara terus melakukan pembenahan.

Saat menjadi narasumber pada Talkshow Respons Kaltara, Selasa (30/7), Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya itu uterus menyusun strategi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian perizinan.

“Sebagai salah satu OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kita harus punya cara yang luar biasa. Hal ini terus kita lakukan sebagai salah satu percepatan kualitas pelayanan,”jelas Risdianto di Kedai 99, Jalan Lembasung.

Apalagi, Kaltara terus didorong untuk mengundang isnvestor agar pertumbuhan ekonomi di provinsi termuda ini semakin membaik. Mengingat potensi yang dimiliki oleh wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia ini sangat strategis.

Risdianto menyebutkan, terdapat sejumlah sektor yang memiliki peluang besar untuk pelaksanaan investasi di Kaltara. Di sektor primer, terdapat pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan. Sementara di sektor sekunder ada manufaktur serta industri, dan sektor tersier yang berkaitan dengan jasa.

Namun dari ketiga sektor itu, yang memiliki potensi besar ada pada sektor primer. Risdianto mengungkapkan ini harus dikelolah secara bijak agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Pada triwulan pertama saja, realisasi investasi pada sektor primer ini sudah mencapai Rp 1,771 triliun dengan target Rp 2,1 triliun dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Kita optimis, yang ditargetkan BKPM RI kepada kita dapat terlaksana dengan baik. Artinya, perbandingan investasi itu sendiri sudah ada perubahan yang signifikan. Karena, seperti kita ketahui, pada tahun 2017 lalu ada peningkatan yang cukup signifikan,”jelasnya.

Kendati demikian, ada sejumlah tantangan ke depan dalam era persaingan global yang dihadapi daerah. Misal, kata Risdianto, adanya regulasi yang belum konsisten, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kecepatan proses perizinan yang diaplikasikan harus disesuaikan. “Hingga saat ini OSS masih stagnan dalam proses perizinan, ini disebabkan adanya beberapa mekanisme perizinan yang tidak terkoneksi dengan pemerintah daerah,”jelasnya. (humas)