Hari Ini, Raperda APBD – Perubahan TA. 2019 Disetujui DPRD

NUNUKAN – Setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019, penyampaian DPRD melalui pandangan fraksi – fraksi, dilanjutkan dengan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum DPRD lewat fraksi – fraksi, maka hari ini, Selasa (30/07) diselenggarakan Rapat Paripurna ke – 17 Masa Sidang II tahun 2019 dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. 

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh anggota DPRD Nunukan yang hadir dan memenuhi kuorum menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. 

Adapun rincian dari APBD Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun 2019 yang telah disetujui DPRD tersebut antara lain adalah pendapatan yang semula sebesar 1.293.237.182.559,49 perseratus rupiah bertambah sebesar 81.625.251.200 rupiah sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar 1.373.862.433.159,49 perseratus rupiah. Untuk anggaran Belanja yang semula sebesar 1.322.237.182.659,49 perseratus rupiah bertambah sebesar 62.453.086.837,84 perseratus rupiah sehingga jumlah belanja setelah perubahan sebesar 1.384.690.269.497,33 perseratus rupiah.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula sebesar 33 Milyar, berkurang sebesar 19.172.164.362,16 perseratus rupiah sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar 13.827.835.630, 84 perseratus rupiah. Untuk pengeluaran pembiayaan sebesar 3 Milyar, dan jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan adalah 3 milyar rupiah. Dan jumlah pembiayaan netsource setelah perubahan adalah 10.827.835.637, 84 perseratus rupiah. 

Secara garis besar Anggota DPRD Nunukan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan beberapa catatan. Juru Bicara Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Nunukan Marli Kamis ,S.H berharap dari beberapa saran dan masukan tersebut agar pihak eksekutif untuk mengadakan penyesuaian dan perbaikan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. 

“Dan dengan berbagai pertimbangan ditinjau dari aspek yuridis formal dapat disimpulkan bahwa rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 ini telah memenuhi amanah perundang – undangan yang berlaku, oleh sebab itu atas tugas Badan Anggaran melalui rapat paripurna hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dapat menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 untuk selanjutnya disampaikan pada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dievaluasi sebagai salah satu syarat untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019”, tutur Marli Kamis.

Setelah memberikan persetujuan dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, persetujuan dalam sidang paripurna ini diikuti dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan tentang Rancangan Peraturan Dearah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE MM, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H Danni Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Nursan, SH menandatangani berita acara tersebut. (Humas)