Wajo,(SulSel)-Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan Rapat Paripurna XIII masa persidangan III Tahun Sidang 2018 / 2019 digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin 29 Juli 2019.
Dalam agenda acaranya berupa penyampaian laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo yang masing masing 4 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Wajo tahun 2019,
Diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Pengarusutamaan gender , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2019-2024.
Dan setelah Pembacaan 4 rancangangan tersebut dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna dalam hal ini dipimpin oleh H. Risman Lukman, SP., M.Si. dan mendapat jawaban Iya dari seluruh anggota Dewan yang hadir.
Selanjutnya penandatangan Berita acara persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD kabupaten Wajo dimana hal ini Wakil Ketua II Rahman Rahim dan juga H. Risman Lukman, SP., M.Si yang juga merupakan Ketua I DPRD bersama dengan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. bertanda tangan dalam Berita Acara ini.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah oleh Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang menyampaikan bahwa Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, antar Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo.
“Secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda rampung dan tuntas, untuk itu melalui kesempatan ini atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas perhatian yang telah dicurahkan serta antusiasnya selama proses pembahasan Rancangan peraturan daerah ini berlangsung,” kata Bupati Wajo
Lebih lanjut dikatakan bahwa retribusi merupakan elemen yang cukup penting dalam struktur Pendapatan asli daerah yang fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada publik, apabila dikaitkan dengan pembiayaan, maka pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah khususnya di kabupaten Wajo.
Dan dikatakan bahwa salah satu sarana untuk belajar yakni di perpustakaan, kemampuan dan kesenangan membaca merupakan modal dan faktor penting dalam penilaian pendidikan baik formal maupun nonformal dan untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan serta sistem perpustakaan, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang, yang di samping itu dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan mencerdaskan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai Wahana pembelajaran.
Juga disampaikan kalau diskriminasi gender menyebabkan kerentanan bagi perempuan dan atau anak perempuan, serta berpotensi menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak perempuan, diskriminasi terhadap perempuan pada dasarnya mengindikasikan masih terabaikannya pemenuhan hak asasi perempuan di antaranya sebagai akibat masih terdapat peraturan perundang-undangan yang diskriminatif atau bias gender sehingga berimbas pada bentuk perlakuan diskriminatif.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dewan yang terhormat, atas inisiatifnya yang begitu luar biasa melahirkan Perda ini, sehingga telah membuktikan salah satu fungsi DPRD yakni melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga mewujudkan program pemerintah yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.
Selanjutnya dijelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi dalam penyusunan RPJMD, adalah rendahnya ketersediaan data yang valid dan akurat dari setiap instansi, hal inilah yang kemudian membuat harus mengupayakan lahirnya kebijakan pendataan dan melibatkan seluruh stakeholder dan ketersediaan data tersebut, yang menyebabkan proses penyusunan RPJMD membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan tersebut, kita semua harus bersikap arif dalam menyusun komposisi dan struktur APBD setiap tahun, dengan memperhitungkan secara cermat kapasitas fiskal yang tersedia, kita tentu berharap asumsi pendapatan yang kita terapkan dalam dokumen ini bisa terealisasi melebihi dari target,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.
“Kami haturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD dan perangkat daerah terkait, serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah ini,” menambahkan diakhir sambutannya.
( Humas Pemkab Wajo )