BONE, (Sul-sel) Kamis 18-juli – 2019 Bertempat di kantor UPT Sma negeri 14 Bone kecamatan tellusiattingnge, Jln poros tokaseng- Bone Kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan
Telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum oleh Polsek tellusiattingnge dengan Maksud dan tujuan Agar para Siswa siswi Didik, baru, orang tua Anak didik, dan guru lebih memahami tentang tertib berlalu lintas dan sanksi sanksinya bila terjadi pelanggaran lalu lintas
Penyuluhan ini dilaksanakan Guna menghindari dan mencegah kecelakaan yang dialami masyarakat terutama bagi pelajar,dan warga masyarakat itu sendiri
Banyak yang harus perlu dipahami bagi seluruh komponen masyarakat, baik itu pelajar, para orang tua Anak didik, para guru pengajar terkait tertib berlalu lintas ini, demi keselamatan diri dan keselamatan bersama dijalan Raya urai IPTU SYARIFUDDIN SH Kapolsek tellusiattingnge yang dalam kegiatan ini sebagai pemateri
Polsek tellusiattingnge aktif melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah SMP/SMA yang ada di Kecamatan Tellu Siattingnge ini lanjutnya
Kali ini, Polsek tellusiattingnge polres Bone mengadakan penyuluhan di gedung kantor UPT Sma 14 Bone , tellusiattingnge Mengundang seluruh calon siswa Didik, guru guru pengajar dan kepala sekolah serta para orang tua
Kapolsek tellusiattingnge mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan Hukum tentang tertib berlalu lintas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahaman mengenai UU nomor 22 tahun 2009 serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan bersama dalam berkendara di jalan Raya
“Biasanya anak-anak sekolah tingkat SMP memakai kendaraan khususnya roda dua untuk pergi kesekolah, namun berdasarkan aturan anak-anak sekolah ditingkat SMP dan SMA belum diperoleh memakai kendaraan ke sekolah dikarenakan belum cukup usia untuk memiliki SIM,”
Pada kesempatan tersebut ditekankan pada orang tua siswa/pelajar agar tidak memberikan fasilitas kendaraan pada anaknya pada saat melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Tak kalah penting, jelas Kapolsek , wajib berperilaku santun dan menjaga etika dalam berkendara yaitu tidak boleh ugal-ugalan maupun kebut – kebutan di jalan.
Sementara itu, pihak Kepala Sekolah yang tempati penyuluhan berharap dengan kegiatan ini akan melahirkan kesadaran siswa sehingga aturan yang ada bisa dipatuhi dan dilaksanakan
Hadir dalam penyuluhan ini, Kapolsek tellusiattingnge IPTU SYARIFUDDIN SH, Kanit Binmas Polsek tellusiattingnge Aipda Andi syarif, kanit provost Polsek tellusiattingnge Bripka Lukman, para guru dan calon peserta didik baru UPT Sma negeri 14 tellusiattingnge yang jumlahnya sebanyak 246 orang
Kegiatan penyuluhan berakhir pada pukul 12.15 wita dalam situasi dan kondisi Aman kondusif dan terkendali
Irwan N Raju