NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan dan Puskesmas Sedadap Nunukan Selatan, Senin (29/01/2024).
Perjanjian kerjasama dilaksanakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan pukul 09.00 wita.
Hadir dalam kegiatan, kepala BNNK Nunukan Bapak Anton Suriyadi dan Kepala Puskesmas Sedadap Dr. Evi Maryani.

Perjanjian kerjasama dilaksanakan dengan tujuan agar masing-masing pihak mempunyai landasan atau dasar dalam melaksanakan tusi masing-masing demi tujuan bersama khususnya demi pelayanan ke Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan.
Kepala BNNK Nunukan dalam sambutannya mengatakan pentingnya kerjasama antara Lapas dan BNNK Nunukan dalam penanganan Narkotika. “Seperti yang kita tau mayoritas Warga Binaan merupakan penyalahguna narkotika oleh karena itu kita perlu lakukan kerja keras bersama terkait dengan tugas dan fungsi kita masing-masing dari BNN terkait rehabilitasi dan Lapas sebagai fungsi pemberdayaan” tuturnya.
Dilanjutkan Sambutan dari Kepala Puskesmas Sedadap mengatakan terimakasih atas kerjasama yang terlaksana. “Kami berterimakasih atas kerjasama yang terjalin, kami berkomitmen melakukan kerjasama terkait pelayanan kesehatan kepada warga binaan, kemudian penanganan masalah stunting juga akan kita lakukan demi menghasilkan generasi yang lebih baik”
Kemudian pada sambutan Kalapas Nunukan menerangkan komitmen pihak lapas “kami berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama yang telah kita tanda tangani bersama demi melaksanakan pelayanan terbaik pada warga binaan terkait pencegahan dan penanganan masalah narkotika dan pelayanan di bidang kesehatan” terang Kalapas.
(*)