45 TKI Mengikuti PAP Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 45 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memilih untuk kembali kemalaysia setelah mendapatkan dokumen dari penyalur atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diberikan pembekalan.

Tampak diruang rapat BP3TKI, para tki serius mengikuti pembekalan yang diberikan oleh petugas BP3TKI, Rabu (20/2/19).

Arbain menuturkan, Saat ini yang berlangsung diruang rapat adalah Pembekalan Akhir pemberangkatan (PAP).

“Jadi setiap tki yang ingin berangkat ke Malaysia yang telah memiliki dokumen wajib untuk mengikuti PAP ini, karena disistem E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sudah ada berita acaranya telah mengikuti PAP. Jika mereka tidak mengikuti PAP belum bisa kita berangkatkan,” jelas Arbain.

Setiap yang tki yang mengikuti PAP mendapatkan E-KTKLN sebagai bukti bahwa tki telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja diluar negeri.

Dikatakan Arbain, pembekalan yang diberikan mengenai tentang, Bahaya Narkoba, perjanjian kerja, pengenalan negara yang akan ditempati seperti lambang negara, bendera dan lagu kebangsaan serta mata uang, bukan itu saja masih banyak lagi materi lain.

Setelah pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) para tki sudah dapat berangkat keesokan harinya, misalnya ini hari PAP besok sudah bisa mereka ini berangkat, jelas Arbain.

“Melalui PPTKIS disana mereka ini sudah ada majikan yang siap menerima diluar negeri baik perorangan maupun perusahaan, bahkan ada yang majikan lama dan baru, artinya mereka ini tinggal masuk saja karena sudah lengkap baik visa dan ijin tinggal,” Ungkap Arbain.

E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

E-KTKLN diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor : 39Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Perataruan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. (***)