Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Timurkembali mengamankan lima orang pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (3/4/19) malam.
Kelima pelaku bernama Muhammad Rafik alias Pide (51) seorang Oknum PNS , Bapan (46) warga asal Tanjung Selor, Tahang (45) warga Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik Induk, Elton Anang (27) warga Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun, Kaltim, dan Alle (41) warga Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Hasan Setyabudi, S.Ip, MH menjelaskan pada hari Rabu (3/4) kita mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang asal Tanjung Selor sedang berada disebatik yang ingin mengambil sabu-sabu.
Kemudian anggota polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian, saat itu dua pria bernama Tahang dan Bapan mengambil barang tersebut dari Muhammad Rafik alias Pide seorang oknum PNS, pada saat kedua pelaku ini kembali langsung diamankan oleh anggota Polsek.
“saat digeledah, si Tahang sempat membuang barang bukti narkoba sebanyak tiga bungkus, seberat sekitar 150 gram,”Jelas AKP Hasan.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pengakuan Tahang dan Bapan, akhirnya tertangkaplah pelaku Muhammad Rafik alias Pide di Kecamatan Sebatik Timur dan interogasi.
“Barang itu katanya didapatkan dari orang Filipina, seharga 40 juta. Barang tersebut langsung dibawa ke sebatik oleh orang Filipina tersebut, dan Pide inilah yang punya akses untuk bisa mendatangkan Narkoba, jadi dia ini mencari pembeli, pembelinya dating kemudian transfer duitnya ke si Pide baru si Pide transferkan lagi ke Tawau. Nah baru orang Filipine yang Hantar”ujar Hasan.
Pide hingga saat ini dikatakan Bandar, kata Hasan, Pide ini kita tetapkan sebagai perantara jual beli.
“ Sampai saat ini iya, kita tetapkan sebagai perantara jual buli dan dia target operasi (TO) Kepolisian. Kita juga sudah berapa kali melakukan penyelidikan, pengeledahan tapi selama ini masih nol. Tapi alhamdullillah sekarang ada hasil,’ungkapnya.
Berdasarkan informasi bahwa penangkapan dilakukan di kantor Pol PP Sebatik, namun Hasan Mmenjelaskan bahwa penangkapan bukan di kantor Pol PP sebatik, hanya didepan kantor Pol PP.
“Bukan dikantor Pol PP, cuma menurut keterangan tersangka, transaksinya didepan kantor Pol PP sei Nyamuk, ditangkapnya bukan disitu tapi transaksinya disitu,”jelasnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, yakni satu tersangka merupakan orang Sei Nyamuk berperan sebagai penunjuk jalan dan mengantar, dua tersangka lainnya lagi merupakan orang Tanjung Selor yang memiliki barang tersebut.
“Untuk orang Filipine DPO, nanti kita akan kordinasikan dengan pihak Kepolisian Tawau. Sementara ke empat tersangka ini langsung kita proses,”ungkap Hasan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 3 Bungkus Besar Plastik Transparan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak, 3 buah Handphone, Uang tunai sebesar RM 10, 1 buah kotak merk Baigon, dan 1 buah Kartu ATM, sementara itu, Keempat pelaku diancam hukuman dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)