Nunukan – Pengungkapan tindak pidana pengeroyokan karena game online, atas laporan (J), ke Polsek Sebatik Timur melaporkan kasus pengerotokan terhadap saudara kandungnya (AZ), pada hari Kamis 05/01/2023 sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan. Dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan sejumlah 4 orang” Ungkap Randhya.
Kemudian kejadian bermula pada saat korban diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik. Kemudian temannya inisal (NR) mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur.
Oleh karena itu akun yang dibeli saudara (NR) dari saudara (RZ) seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) tidak dapat digunakan. Namun saudara (NR) mengajak saudara (RZ) untuk menyelesaikannya. Kemudian saat saudara (NR) dan (RZ) berjumpa, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR, AZ beserta teman-teman lainnya.
Saat hendak melarikan diri, saudara (AZ) terjatuh dan dipukul oleh (RZ) (17 thn) , R (18 thn), BD (18 thn) dan RI (19 thn). Setelah melakukan pemukulan , para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter.
Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : NR
Editor : Nam