20 Ranperda Disetujui Masuk Propemperda 2023

TANJUNG SELOR – Sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2023.

Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara telah menyetujui propemperda 2023 tersebut lewat rapat paripurna persetujuan bersama yang dihadiri Wakil Gubernur Dr. Yansen TP M.Si bersama Ketua DPRD Albertus Stefanus dan Wakil Ketua Andi Hamzah di ruang sidang DPRD Kaltara, Senin 19 Desember 2022.

Dua puluh propemperda terdiri atas 15 usulan Pemprov Kaltara dan 5 inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wagub mengatakan perencanaan dalam proses pembentukan perda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum daerah.

“Kami berkomitmen setiap rancangan perda yang tercantum dalam propemperda, memperhatikan kualitas agar perda yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberi dampak positif serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat,” tutur Wagub.

Usulan Ranperda yang diajukan Pemprov Kaltara antara lain Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang PT Benuanta Kaltara Jaya; Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Migas Kaltara Jaya; Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa; Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; Ranperda Penanaman Modal; Ranperda Pengarusutamaan Gender; Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Adapun ranperda inisiatif DPRD mencakup Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara; Ranperda Pembanunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kaltara; Ranperda Keterbukaan Informasi Publik; Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Ranperda Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

(adpim)