TANJUNG SELOR – Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara mendapat penghargaan Gubernur karena telah menyelesaikan 100 persen pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengelolaan pelaksanaan anggaran 2023.
“Ini membuktikan secara umum OPD semangat melakukan pengawasan dan perbaikan penyelenggaraan keuangan daerah,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa.
Dua belas OPD tersebut ialah Biro Administrasi Pimpinan; Biro Organisasi; Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, Dan Persandian; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk ddan Keluarga Berencana; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan; Badan Keuangan Aset Dan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah.
Lima OPD juga mendapat penghargaan kinerja pengelolaan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Biro Organisasi; dan Dinas Sosial.
Gubernur menegaskan berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP), Pemeriksaan BPK dan APIP, setiap ASN yang akan melakukan pengurusan atau mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan PNS 100 persen, pindah wilayah kerja, pensiun (purna bakti), promosi, mutasi, dan rotasi ASN wajib memperoleh keterangan bebas temuan.
Zainal juga mengatakan penyelesaian TLHP, tingkat penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sampai 2023, secara umum berjalan baik dan memadai.
“Meskipun begitu, masih terdapat temuan-temuan yang belum seluruhnya tuntas ditindaklanjuti, khususnya temuan-temuan terkait dengan kerugian daerah,” ujar dia.
Untuk itu, ia tekankan pimpinan dan jajaran perangkat daerah segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan, dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Ia juga menginstruksikan tim penilai kinerja melakukan evaluasi pejabat yang tidak melakukan kewajiban untuk segera menindaklanjuti terhadap temuan Inspektorat Jenderal, BPK, dan Inspektorat Daerah dalam batas waktu yang ditentukan, dipertimbangkan untuk promosi/ mutasi/rotasi jabatan.
“Hal ini penting dilakukan agar pejabat di Kaltara bebas dari perilaku korupsi,” ujarnya.
Inspektorat mencatat, hasil pemeriksaan perwakilan BPK Provinsi Kaltara mencapai 550 rekomendasi dengan rincian 371 sudah ditindaklanjuti dan 179 atau 67,45 persen belum selesai ditindaklanjuti.
Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri mencapai 73 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 100 persen.
Terakhir, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kaltara mencapai 3.025 rekomendasi dengan rincian 2.509 ditindaklanjuti dan 516 atau 82,94 persen yang belum selesai ditindaklanjuti.
(BIROADPIM)