NUNUKAN- Sebanyak 106 Tenaga Kerja Indonesia di Deportasi oleh Konsulat RI Kota Kinabalu, 93 Orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa dan 2 orang anak-anak.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain mentakan, Jumat (6/12/19) kemarin kita menerima deportasi dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 106 orang.
Mereka dipulangkan karena beberapa kasus yakni Kasus Narkoba dan Kriminal, Dokumen yang sudah habis masa, tinggal lebih lama, masuk secara ilegal, serta lahir di Malaysia.
Sementara 106 tki tersebut sedang didata dirusunawa guna untuk mengetahui asal daerah mereka dan memberikan solusi bagi tki yang ingin kembali bekerja di Malaysia.
“Kita data dulu mereka, kita tanyakan asal daerah mereka baru nanti kita usulkan mau pulang ke kampung halaman atau mau bekerja di Nunukan atau kembali ke Malaysia. Kalau mereka ada keluarga di Nunukan bisa dijamin dengan dasar kartu keluarga begitu pun perusahaan yang ingin menjamin untuk bekerja harus melampirkan surat perusahaan,” kata Arbain. (Red)