TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Kalimantan Utara (Kaltara), sebagai salah satu penghasil komoditi perikanan di Indonesia memiliki potensi besar. Namun dengan letak gografis yang berada di ujung utara Indonesia, membuat pengusaha perikanan agak kesulitan dalam memasarkan produknya. Terutama untuk pemasaran domestik, karena terkendala biaya trasnportasi yang tinggi.
Dengan adanya program tol laut yang dilakukan pemerintah pusat, dirasa memberikan keringanan kepada pengusaha perikanan yang ada di Kaltara. Namun demikian, sejauh ini kapal kargo sebagai pengangkut barang melalui program tol laut itu, ternyata belum dilengkapi dengan kontainer khusus untuk mengangkut ikan. Yaitu thermal container atau kontainer dengan pengatur suhu (pendingin).
Untuk itu lah, para pelaku usaha mengusulkan agar tol laut yang menuju Kaltara kedepannya dilengkapi dengan kontainer dengan pengatur suhu atau pendingin yang cocok untuk produk perikanan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengusaha perikanan asal Sebatik yang beberapa waktu lalu menghadiri undangan pertemuan dengan forum perikanan tangkap seluruh Indonesia bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perhubungan di Gedung Mina Bahari III Jakarta 30 Januari lalu.
Amir Bakry, Kepalaa Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara yang turut mendampingi pertemuan itu, mengatakan, Menteri Perhubungan yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan itu langsung merespon keinginan masyarakat Sebatik, dengan akan mengupayakan pengadaan kontainer dengan pendingin pada kapal tol laut yang ke Kaltara.
Amir mengatakan, dengan diresponsnya pengadaan kontainer pendingin pada tol laut, akan sangat membantu terutama dengan adanya Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) yang juga ke depannya akan menampung hasil perikanan tangkap di Kaltara.
Selain mengenai tol laut, lanjut Amir, masalah yang banyak dibahas pada kegiatan tersebut terkait penerbitan surat kesempurnaan kapal yang selama ini di bawah kewenangan kementerian perhubungan terutama yang memiliki 30 GT ke atas. Dari usulan bersama, sehingga akhirnya disepakati kewenangannya dialihkan ke DKP Provinsi. “Tentu hal ini akan memudahkan bagi kita terutama yang akan mengurus perijinan, sehingga tidak harus ke Jakarta lagi,” kata Amir. (Humas)