SEBATIK,NUNUKAN – Pengawas LLASDP Binalawan Personil UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan memediasi perselisihan warga, persoalan penjemuran udang kering.
Salah seorang warga mengendarai mobil tanpa disengaja menabrak hamparan udang kering yg dijemur di badan jalan. warga yg merasa udang kering yg tertabrak marah dan terjadi perselisihan/cekcok.
Pihak yg menjemur udang kering an Ati ( 50 thn ) dan pemilik mobil an bu Gode ( 51 thn ). Oleh Kepala Desa dibawa kedua belah pihak yang berselisih untuk diselesaikan di Kantor Desa Binalawan. Dalam mediasi dihadirkan pihak Personil Polsek Sebatik Barat dan Pengawas LLASDP Binalawan.ucapnya
Pihak UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan diwakili Irwansyah Smuil yang bertugas selaku Pengawas LLASDP Binalawan menjelaskan terkait aturan berlalu lintas dengan dasar hukum UU no 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.ucap Zainal
Irwansyah menjelaskan bahwa jalan digunakan utk Pengendara baik roda 2, roda 4 dan pejalan kaki. Bukan untuk tempat , menjemur ikan/ udang, rumput laut, menjemur gabah padi atau aktivitas lainnya yang mengganggu arus berlalu lintas di jalan umum.
Jika ingin menjemur benda apapun buatlah tempat jemuran sendiri. Agar tidak diganggu dan mengganggu aktivitas berlalu lintas.
Hasil mediasi ditemukan kata sepakat kedua belah pihak yg berselisih damai dan saling memaafkan atas kekeliruan satu sama lain. Akhir mediasi situasi aman terkendali. sabtu.27 februari 2021
Dengan kejadian tersebut Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Zainal abidinsyah, SE mengajak dan menghimbau agar seluruh masyarakat Pulau Sebatik turut membantu tertibnya arus lalu lintas.
Dengan membangun kesadaran kemauan utk patuh tunduk dan taat akan aturan berlalu lintas, sehingga kejadian tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
Silahkan buat lokasi penjemuran rumput laut, penjemuran gabah padi, penjemuran ikan. Juga menyiapkan lokasi parkiran kendaraan ,terutama pemilik mobil pada tempat yg tdk mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Kerana jalan peruntukan pejalan kaki dan kendaraan sesuai aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 thn 2009.
SAHABUDDIN Ka Biro Kaltara