Nunukan, Berandankrinews.com–Lisna (26) Wanita pelayan Karaoke ditangkap jajaran Polsek Sebatik Barat, lantaran membawa Narkotikan jenis sabu-sabu golongan I.
Wanita warga Jl. Kusuma Bangsa, Kota Tarakan itu diamankan petugas saat sedang berboncengan dengan seorang pria di Jl. Poros Aji Kuning Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Kaltara, Pada Hari Sabtu (12/1/19) Kemarin Siang Sekitar Pukul 12.10 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu M. Karyadi mengungkapkan, Seorang wanita pelayan Karaoke bernama Lisna, 26 Tahun diamankan berdasarkan barang bukti dua paket kecil sabu yang dibungkus didalam plastik transparan.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa, pelaku memiliki sabu-sabu, Pengakuan Pelaku barang tersebut diambil dari Bergosong, Sebatik-Malaysia yang dibawa melalui Jalur Tikus,” Tutur Karyadi, Minggu (13/1/19)
Kemudian lanjut Karyadi, kita melakukan penyelidikan disekitar jalan poros Aji kuning, Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah,
Pelaku saat itu sedang berboncengan dengan seorang pria, saat kita amankan kita lakukan pengedelahan badan dan sepeda motor yang digunakan.
“Saat diperiksa pria yang membawa sepeda motor itu tidak ditemukan sabu, untuk si wanitanya kita bawa Ke Polsubsektor Sebatik Tengah untuk pengeledahan badan oleh Personil Polwan,” Jelas Karyadi.
Setelah diperiksa badan, Petugas Polwan menemukan disaku kantong celana wanita tersebut dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan.
“Barang Bukti Dua Paket kecil Sabu-sabu ditemukan di saku kantong Pelaku, Barang bukti sudah diamankan bersama pelaku”Kata Karyadi.
Kata Karyadi, Selanjutnya nanti Polsek Sebatik Barat berkordinasi dengan Satreskoba untuk proses lebih lanjut. (**/)