Sebatik,Nunukan – Setelah melaksanakan Survei dan Pendataan Kendaraan di Pulau Sebatik thn 2020. UPT LLA Sebatik di thn 2021 menerapkan Pungutan Retribusi Parkir.
Sebelum melaksanakan kegiatan tsb UPT LLA Sebatik lebih dahulu sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan adanya Pungutan Parkir.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan bersama Satpol PP. Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal abidinsyah, SE yg juga pernah menjabat Plt Kasi Trantib Kec Sebatik Thn 2017 menyampaikan kepada media. Bahwa Retribusi Pungutan terbagi 2 jenis.
Pertama Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diterapkan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Seperti Rumah Sakit Pratama, PKM Sei Taiwan, PKM Stabu, PKM Sei Nyamuk, PKM Aji Kuning dan PKM Lapri.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diterapkan di Pasar-Pasar Tradisional. Seperti Pasar Pancang, Pasar Kampung Baru dan Pasar Stabu. Adapun Dasar Hukum Penerapan Parkir di Pulau Sebatik adalah ;
1. Perda No 3 thn 2016 Tentang Perubahan Perda atas Perda Kab Nnk No 18 thn 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
2. Perda No 5 thn 2018 Tentang Penyelenggaraan Parkir
3. Perda 13 thn 2018 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
4. Perbub No 58 thn 2018 Tentang Perubahan Tarif Pelayanan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tarif Parkir ; 1. Sepeda motor Rp 2.000 2. Taxi / Mopen Rp 3.000 3. Bus / Bus mini sejenisnya Rp 5.000 4. Truck Rp 5.000 5. Truck Gandeng / Sejenisnya Rp 10.000
Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Zainal abidinsyah, SE juga menghimbau kepada masyarakat yg ingin membuka usaha di Tepi Jalan Umum agar menyiapkan Lokasi Fasilitas Sarana Parkir. Bagi pemilik Kendaraan Roda 4 / mobil juga wajib membuat lahan parkir sendiri.
Jangan mobil di parkir di badan jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan mengganggu Arus Lalu Lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Jalan merupakan fasilitas umum milik masyarakat umum bukan jalan perorangan/ pribadi. Demikian pula bagi masyarakat yang membuka usaha di tepi jalan umum agar tidak memakai/membangun di bahu jalan maupun saluran air parit sebagai tempat usaha.
Pelaksanaan Penerapan Pungutan Retribusi Parkir rencananya akan di berlakukan di semua kecamatan di Pulau Sebatik. Baik pasar tempat hiburan yg lokasinya di tepi jalan umum dan tidak memiliki lokasi fasilitas parkir.
Sehubungan masih minimnya personil UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan ada beberapa tempat dan titik lokasi yg belum dilaksanakan penerapan pungutan parkir. Retribusi Parkir yg diterapkan di Pulau Sebatik menurut Zainal turut membantu peningkatan PAD Kab Nunukan.
SAHABUDDIN