PALOPO – Jumat 10 Januari 2020 tepat pukul 00.15 wita unit Reskrim Polsek wara Polres Palopo dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A.Akbar,SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 November 2019 dan Surat perintah penangkapan
Adapun Identitas pelaku yaitu SUPRIADI Alias ACO Bin SUARDI, umur 22 tahun,alamat Kompleks Cempaka kel.Pajalesang kec.Wara kota palopo
Sedangkan identitas korban yaitu sdr.RISAL, umur 50 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Kaju Datu Desa Pompengan Kec.Lamasi Timur Kab.Luwu
Pelaku ditangkap Dan Diamankan Karena melakukan Unsur Pidana kejahatan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.surat perintah penangkapan diserahkan langsung Kepada keluarganya
Kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada saat itu pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis ( ballo) milik WARNA dimana sebelumnya pelaku dengan korban tidak saling kenal dalam satu meja namun dengan tiba – tiba pelaku melempar korban dengan menggunakan botol bir,sehingga botol tersebut mengenai bagian pelipis atas kanan korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka terbuka ( robek) pada pelipis kiri korban.
Sedangkan kronologis penangkapannya setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya selama dua bulan menghilang, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil unit reskrim polsek wara melakukan penyergapan dan penangkapan di rumah pelaku
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Humas Polres Palopo