NUNUKAN – Telah terungkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim Res Nunukan perkara kepemilikan senpi rakitan jenis senapan penabur dan sajam jenis pisau badik tanpa ijin dari pejabat yang berwenang pelaku di amankan di jalan Ujang Dewa Sedadap gang limau jumat (17/1/2020) sekira pukul. 23.30 wita.
Pelaku yang bernama Karno (37) tidak bekerja, Bugis / Islam, jl. Ujang dewa sedadap Rt 03 Nunukan selatan.
Barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis senapan penabur dan sebilah pisau badik lengkap dengan sarung kayu dan 1 buah karet pengikat.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Sik, MH mengatakan melalui humasnya Iptu M. Kariyadi Pelaku memiliki senjata api rakitan jenis senapan penabur tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
“Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan sejak 1 minggu sebelumnya, dari hasil Lidik pelaku diketahui memiliki senpira dan membekali diri dengan sebilah pisau badik yang diikatkan pada kaki kiri nya.”Kata Kariyadi.
Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga akhirnya diketahui dengan pasti bahwa pelaku telah menyewa sebuah rumah kost di genk limau sedadap.
“Pada hari Jumat 17 Januari 2020 team gabungan (Unit Pidum Sat Reskrim dan Resmob kompi 3 Yon A pelopor Nunukan) sekira pkl. 23.30 wite melakukan Upaya Paksa terhadap pelaku di rumah kost nya.” jelesnya.
Keteragan dari pelaku bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari temannya dengan inisial AN (saat ini masih dalam pengejaran).
Rencananya oleh pelaku senpira tersebut akan dijual kembali seharga Rp. 2.000.000. Pelaku merupakan residivis dalam perkara tahun 2015 Perkara senpi organik di Tangerang Selatan pada tahun 2017 Perkara senpi organik di Nunukan dan tuhun 2018 Perkara penggelapan di Tarakan.
Selain Perkara tersebut diatas, diduga kuat pelaku terlibat dalam perkara curanmor dan curat tapi masih dalam pengembangan.
Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti (BB) kami bawa ke Mako Res Nunukan guna sidik dan pengembangan. (***)