Tindaklanjuti Penggunaan HPL untuk KBM, Kemendes-PDTT Turunkan Tim Survei

Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat mendampingi tim survei dari Kemendes PDTT

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Sesuai janjinya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengirimkan tim survei. Ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 250 hektare yang masuk dalam Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Bersama-sama tim dari Pemprov Kaltara, yang  terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Pembangunan, tim Kemendes-PDTT menyurvei lahan HPL, guna menentukan titik-titik yang menjadi ordinat sesuai dengan peta yang telah ada pada Kamis (14/2) lalu.

Sehari sebelumnya, Rabu sore (13/2), tim survei ditemani oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Sanusi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Herman mengunjungi lahan HPL untuk mengetahui letak lahan secara garis besar.

“Kita meminta ke pusat untuk melepas lahan HPL ini menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Luasan yang kita mintakan ke kementerian sekitar 250 hektare,” ucap Syaiful. Sesuai perencananya, lanjut Syaiful, lahan tersebut diperuntukkan sebagai tempat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta perumahan pegawai.

Syaiful mengungkapkan, Pemprov Kaltara diminta melengkapi data-data karena pelepasan lahan HPL ada di pusat, Kemendes-PDTT. Bukan hanya titik-titik koordinat lahan, namun peruntukkan di atas lahan itu juga harus dicatat.

“Kementerian berpesan supaya didata yang konkret dulu, lalu kita berkoordinasi dengan pertanahan dan Kabupaten Bulungan. Baru kita rapatkan, dapat data lengkapnya,” jelas Syaiful yang dijumpai di sela-sela mendampingi tim survei ke lapangan.

Seperti diketahui, Kemendes-PDTT adalah salah satu dari 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden untuk percepatan pembangunan KBM melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (humas)