Tidak Gunakan Helm, 6 Pelajar Ditilang, Polisi Berikan Pemahaman UU Berlalulintas

BONE – Sebelum menggunakan kendaraan, periksa dulu kelengkapan, karena sesuai undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, polisi sebagai penegak hukum akan menilang jika ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Untuk itu, Satlantas Polres Bone menggelar razia Satldi  pos Lantas Turjawali yang dijalan MH Thamrin dan Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Watampone Tanete Riattang Kabupaten Bone, Jumat (11-10-2019).

Setidaknya ada enama siswa asal Sibulue ditilang oleh polisi lantaran mereka tidak menggunakan helem sebagai alat keselamatannya. Setelah  diamankan di pos lantas ternyata para siswa ini tak memiliki  surat izin mengemudi (SIM).

“Namun karena saya juga  pernah merasakan yang namanya anak sekolah ditilang pada hal saat itu mau  membayar di sekolah, terpaksa kami harus beri kebijakan  dengan hanya mengenakan satu pasal pelanggaran,”  jelas Bripda Akmal pada awak media ini.

Sebelum mereka pulang kerumah masing masing,  Aipda A Malik  memberikan sedikit pemahaman terkait peraturan tentang lalu lintas  sesuai  undang undang no 22 tahun 2009. Dihadapan Wali kelasnya yang datang menemui siswa siswinya dan  meminta agar diberikan kebijakan.

Kanit Turjawali, IPDA A Amir  menuturkan, kami dari satuan lalu lintas Polres  Bone  tetap melihat situasi dan kondisi dalam memberikan kebijakan kepada anak anak sekolah yang memang masih perlu pembinaan. Namun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan juga tetap menjadi perhatian utama kami,” terangnya.

Reporter Iwan Hammer

Biro kab Bone