NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 terkait pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi fraksi atas penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat di ruang rapat paripurna, Selasa (21/03/2023).
Pada hari sebelumnya, selaku mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, telah menyampaikan penjelasan perubahan perda no.16 tahun 2018 dalam rapat paripurna ke-2.
Terdapat 4 fraksi yang menyampaikan pandangan yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), partai Demokrat dan partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP).
Selaku perwakilan anggota DPRD fraksi partai Hanura, Ahmad Triyadi mengatakan, “Kami fraksi partai Hanura meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti perda yang dimaksud, lalu meminta pemerintah kabupaten (pemkab) memfasilitasi pertemuan antara Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan serta menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas” ujar Ahmad.
Hal yang sama disampaikan perwakilan fraksi partai Demokrat, Gat, S.Pd menyampaikan, “fraksi Demokrat meminta bahwa perubahan harus berfokus pada kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA), serta secara prinsip kami menyetujui dan siap melakukan pembahasan dengan catatan revisi yang akan kita lakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan MHA dalam wilayah Kab. Nunukan” tutur Gat.
Sementara itu, pandangan dari fraksi PKS yang disampaikan oleh Andi Krislina, S.E menyebutkan bahwa, “Pada dasarnya fraksi PKS sepakat dan sangat mendukung serta memberikan apresiasi yang tertinggi terhadap pembahasan perubahan perda, dan juga perlu sangat memperhatikan apa yang menjadi kewenangan pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat MHA” ucap Andi Krislina.
Demikian pula dengan fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang menyatakan pandangannya melalui juru bicara Siti Raudah Arsyad, S.T, “Dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung masyarakat, baik itu menjaga maupun melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan, oleh sebab itu fraksi GKP menyetujui pada pembahasan perubahan perda tentang pemberdayaan masyarakat adat, dan kami berharap proses pembahasan dapat dimaksimalkan dengan melibatkan tokoh adat dan sejarawan agar mendapatkan hasil yang kompeten dan faktual sehingga mampu memenuhi hak hak masyarakat adat” kata Siti dalam menyampaikan pandangan fraksi GPK.
Terlihat hadir dalam rapat paripurna, selaku Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Saleh, S.E, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, unsur FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Nunukan, pimpinan instansi vertikal Kab. Nunukan serta anggota DPRD dari fraksi partai Hanura, fraksi PKS, fraksi partai Demokrat, fraksi Gerakan Karya Pembangunan .
(Dhin/Nam)