Team Resmob Polres Palopo ungkap Dan Amankan
Pelaku Pencurian Handphone
Palopo,Berandankrinews
Pada hari Rabu 25 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di jln.Angrek kota palopo Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Adapun identitas pelaku pencurian yang ditangkap yaitu FAUSAN umur 18 tahun, pekerjaan pengamen,alamat Jl.Poros Bajo Kab.luwu dan Muh.NURSAM umur 17 tahun,pekerjaan tidak ada,alamat Jl.Sempowae kota palopo
Dasar penangkapan pelaku karena
laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019 dengan korban Iyan,umur 44 tahun,pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Dr Ratulangi kota Palopo
Adapun kronologis Penangkapan yaitu berdasarkan dengan adanya laporan selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada dijl. Anggrek kota palopo yang kemudian dilakukam penangkapan terhadap pelaku.
Dari Hasil introgasi terhadap pelaku sdr.FAUSAN bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan MUH.NURSAM dengan cara masuk kedalam warung milik korban dan mengamjil satu unit HANDPHONE samsung J7 .
Adapun
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HANDPHONE
Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Polres Palopo dan di serahkan ke polsek waru kota palopo untuk proses hukum Lebih lanjut
Satreskrim polres Palopo