NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DSP3A), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pelayanan pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Bagi Masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani SE mengatakan kesepakatan yang dibuat bertujuan dalam hal pelayanan pemberian dispensasi perkawinan anak bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Faridah Aryani menyampiakan terdapat beberapa kesepakatan yang ditanda tangani Bersama diantaranya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana slaku pihak kedua akan melaksanakan pemeriksaan kematangan organ reproduksi sebagai salah satu pertimbangan Pengadilan Agama kabupaten Nunukan untuk memutuskan, mengabulkan ataupun menolak permohonan perkawinan.
Sedangkan untuk DSP3A akan melakukan pemeriksaaan psikologis dan psikososial terkait kesiapan anak untuk melakukan perkawinan dan membangun rumah tangga.
Selanjutnya Faridah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan akan di terbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pengajuan dispensasi kawin atas permohonan dari pengadilan Agama Kabupaten Nunukan. (*/ayu)