NUNUKAN – Seorang pria Inisial MOH (19) berhasil ditangkap Polisi diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Waria asal kota tarakan berinisial RI (33), pada Jumat (27/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, telah ditemukan sosok mayat waria dalam keadaan sudah tak bernyawa diatas tempat tidur sebuah kamar kost yang berada di Jl. Pangkalan, Kelurahan Nunukan Timur pada Kamis 26 Oktober 2023.
Selaku, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan Kronologis terjadinya pembunuhan.
“Sebelumnya, pelaku sengaja mendatangi rumah korban dengan tujuan ingin menghabisi nyawa korban, hal itu lantaran ia sakit hati dan dendam terhadap korban dan Pada hari kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 05.02 Wita pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan pisau dapur milik korban dan mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pisau dapur kondisi gagang patah, pakaian korban dan pelaku, 3 lembar handuk, selimut warna coklat, Kasur, 4 unit handphone, 2 kartu ATM, 1 buah jam tangan, 1 buah gelang kuningan, 1 buah kunci kontrakan dan Tas selempang warna hitam.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama dua puluh tahun.
(Wan)