Sempat Kabur, Pelaku Curanmor Berhasil di Gulung Polisi

Nunukan, Berandankrinews. com–Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan bersama Polsek KSKP berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku bernama Akbar (19) Warga Jalan Cut Nyak Dien (Persemaian) Kelurahan Nunukan Tengah, diamankan di Kostnya Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah pada Kamis (11/4/19) Malam.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengungkapkan, Pelaku melakukan pencurian Sepeda motor Jupiter Z bernopol KT 5098 SG, nosin 202793022, noka MH32P20048K701416, milik warga Jalan Suka Damai Desa Binusan Kecamatan Nunukan, pada bulan Oktober 2018 lalu.

Pada saat itu, Sepeda motor korban di parkir di halaman rumahnya yang tidak memilik pagar, pelaku langsung membongkar kunci dan menyambungkan kabel agar mesin motor menyala dan membawa kabur motor korban, ungkap Iptu Karyadi, Jumat (12/4/19).

“Setelah kejadian itu, korban langsung memposting ke akun medsos Peduli Nunukan dan melaporkan ke Polsek kota Nunukan,”Jelasnya

Dijelaskan Iptu Karyadi, dari hasil penyelidikan saat itu, pelaku bersama barang bukti telah terdeteksi, namun pelaku berhasil kabur ke Kota Balikpapan, Kaltim, sedangkan barang bukti disembunyikan oleh pelaku.

Setelah dua minggu yang lalu, pelaku berhasil dideteksi keberadaannya, pelaku berada di Kabupaten Nunukan.

“Akhirnya penyelidikan kita lanjutkan, Pelaku berhasil diamankan dirumah kostnya di Jalan Persemaian, pada Kamis (11/4/19) kemarin malam sekitar pukul 22.00,” Ungkap Iptu Karyadi.

Iptu Karyadi Menambahkan, Motor milik korban telah berubah bentuk, di rangka motor itu telah di dico dan motor tersebut tanpa kap. Sedangkan Kap dan perlengkapan motor sebagiannya disembunyikan di sebuah pondok yang berada dihutan lindung Persemaian.

Sementara Pelaku dan Barang bukti 1 unit Sepeda motor Jupiter Z bernopol KT 5098 SG, nosin 202793022, noka MH32P20048K701416 yang telah dipreteli kini diamankan di polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Sementara saat ini sedang dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya,” Ujarnya. (Red)

Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Tempat Persembunyianya

Nunukan, Berandankrinews.com– Kini Nur Fadli Alias Pakli (16) dalam melakukan pencurian berakhir sudah, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, bersama dengan seorang penadah Ade Septiadi alias Ade (23).

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Nunukan di sebuah tempat persembunyiannya, pada Jumat (5/4).

Kapolres Nunukan AKBP TEGUH Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua Tempat yakni di Jalan Kampung Rambutan Rt.02 Kelurahan Nunukan Timur pada 21 Maret 2019 dan di Jalan Pasar Sentra Inhutani Kelurahan Nunukan Utara pada bulan Februari 2019.

Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan saat korban kelengahan pintu rumahnya terbuka, pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa Hp milik korban dan langsung kabur.

ketika itu korban melaporkan awal kejadian via call center unit Pidum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kota, dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan insentif hingga pada Jumat (5/4) Pelaku pencurian berhasil diamankan bersama seorang penadah di tempat persembunyiannya, ungkap Iptu Muhammad Karyadi, Sabtu (6/4).

disebutkan bahwa pada bulan juni 2018 sebanyak 2 LP, kemudian pada bulan januari 2019 ada 1 LP dan pada bulan April 2019 sebanyak 2 LP yang masuk di Polsek kota

“Pelaku pencurian bernama Nur Fadli alias Pakli ini di bawah umur, namun hingga saat ini laporan polisi yang masuk ada 5 LP yang kami ungkap, yang jika dihitung kerugian material korban mencapai puluhan juta rupiah,”Jelas Iptu Muhammad Karyadi.

adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 1 unit HP OPPO F9, 1 unit HP SHARP, 1 unit Hp samsung Duos, Uang tunai senilai Rp. 15.000, 1 unit Hp OPPO F1S, 1 unit Hp oppo A37s dan 1 unit Hp oppo A57.

Sementara hasil dari kejahatan Pelaku habis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan judi online.

saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako polres Nunukan, sementara Kasus tersebut masih terus di kembangkan aparat Kepolisan guna untuk menemukan TKP dan barang bukti lainnya yang belum dilaporkan dan ditemukan.

“dari kedua pelaku Ini masih terus dikembangkan untuk menemukan TKP lainnya serta barang bukti lainnya yang belum melaporkan,” ujar Iptu Muhammad Karyadi. (Red)

Hanya Beberapa Jam, 5 Pelaku Pengedar Diamankan Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan- 5 pengedar Sabu-sabu diringkus Satreskrim Polres Nunukan, Senin (7/1/19) Dini Hari.

Pengungkapan 5 orang pengedar itu berawal dari pria bernama Febrianto (25) warga Jl. Lumba-lumba yang tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu di Jl. Cut Nyak Dien.

Pria yang merupakan pekerja buruh meubel itu diamankan Satreskrim Polres Nunukan pada Pukul 02.00 dini hari saat sedang melakukan patroli di wilayah Persemaian untuk mengantisipasi adanya c3, dengan gerak-gerik Pelaku yang mencurigakan saat melintas di dijalan Cut Nyak Dien pelaku pun diamankan dan dilakukan pengeledahan badan.

Dari tangan pelaku aparat Satreskrim mengamankan 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, 1 unit sepeda motor scorpio dan jaket yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku, Sabu yang dibawanya untuk dijual berasal dari Akbar.

Tak sampai disitu, hasil pengembangan dari Febrianto, Aparat Kepolisian kembali mengamankan pria bernama Akbar dan Sukardi, Namun Aparat Kepolisian tidak menemukan barang bukti.

Dari keterangan Akbar, Satreskrim kembali mengamankan Musdar (38) warga Jl. Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan penjual tiket pelni pada pukul 04.00 pagi.

Petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu siap edar, sebuah plastik bening, 1 unit handphone dan Uang tunai senilai Rp. 16.950.000.

Pengakuan Musdar sabu tersebut dibeli di Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan sabu itu telah diberikan sebagian kepada rekannya Amirullah alias Amming untuk dijual.

Selanjutnya aparat kepolisian mengamankan Amirullah alias Maming (38) warga Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur pukul 05.00 pagi.

1 bungkus paket kecil sabu-sabu diamankan dari tangan Amirullah yang didapatkan dari Musdar.

Petugas juga mengamankan 1 unit hadphone, seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.

Pengakuan Amirullah Paket sabu tersebut merupakan milik Musdar yang dititip kepadanya untuk dijual, sedangkan sisanya habis terjual.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan, terkait pengungkapan kasus yang dilakukan tim Unit pidum satreskrim Polres Nunukan sebenarnya targetnya adalah curat, Curas dan pencurian biasa.

Diungkapkan Karyadi, setelah dilakukan pendalaman informasi yang bersangkutan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sabu.

Dijelaskan Karyadi, untuk TKP yang pertama berada dijalan Cut Nyak Dien dengan barang bukti 6 bungkus peket kecil sabu sekitar 3 (Tiga) gram, jaket dan 1 unit sepeda motor scorpio dengan Pelaku bernama Febrianto (25).

Tkp yang kedua di jl. Lumba-lumba dengan tersangka bernama Musdar (38) dengan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, uang tunai 16.950.000 dan 1 plastik bening kosong.

“Uang Tunai senilai 16.950.000 merupakan hasil penjualan sabu dan plastik bening yang diamankan tersebut digunakan untuk mengemas sabu untuk dibagi-bagi,”Jelasnya.

Lanjut Karyadi, TKP yang ketiga di Jl. Pelabuhan Nunukan tersangka bernama Amirullah (38) dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu-sabu, 1 unit hadphone, kemudisn seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.

Karyadi menegaskan, Dipastikan beberapa tersangka ini sebagai pengedar.

“Jadi dia ini bukan sekedar pemakai, tapi ini kita kenakan pasal berlapis pasal 112 dan 114 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kita jerat pasal berlapis,” Terang Karyadi.

Tambahnya, Saat ini kelima pelaku telah diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan, tapi ini akan dipilah-pilah.

“Karena ada tiga orang pelaku dengan barang bukti yaitu, Amirullah, Febrianto dan Musdar, sedangkan Akbar dan Sukardi ini merupakan saksi karena tidak ditemukan barang bukti,” Kata Karyadi

Disampaikan Karyadi, dari Akbar ini, kita mendapatkan informasi terkait dengan pelaku-pelaku yang diamankan.

Menurutnya, Akbar dan Sukardi dapat dibebaskan karena tidak ada barang bukti.

“Tetapi jika nanti dites urine positif maka akan di Assestment,” Ujar Karyadi.(***)

Rusak Gembok Penginapan, Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Berandannkrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dibekuk satreskrim Polres Nunukan, Minggu (18/11/2018), pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas WS (25) Warga Jl. Sanusi blok 3 Kelurahan Nunukan Barat.

Dari catatan kepolisian Pelaku merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016 dan baru bebas pada Juni 2018.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok pintu kamar penginapan mengunakan obeng.

“Ws melakukan Pencurian disebuah Penginapan pada Kamis (15/11/2018) dan mengambil 1 unit Handpone Oppo, 1unit handphone Vivo, 4 unit hp Nokia (di preteli), 1 unit modem bolt dan Uang senilai Rp. 19.000, pelaku mencongkel gembok pintu kamar dengan obeng,” Jelas Karyadi, Senin (19/11/2018).

Karyadi menuturkan Korban adalah seorang perempuan calon TKI yang sedang menunggu proses dokumen untuk bekerja di Tawau,Malaysia.

Barang bukti hasil curian WS yang Diamankan Satreskrim

Dia juga menambahkan Pelaku diketahui masuk daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Sat Reskrim, terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang dirusak dan digunakan pelaku 1buah gembok keadaan rusak, 1 buah obeng dan 1 unit Sepeda motor Honda spacy dengan Nomor polisi KT 4965 SH.

Kini WS diamankan di Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***)

Dua Minggu Menghilang, Siti Sarah Ditemukan Dimantada Wallace Buy Malaysia

Amir (50) pelaku yang membawa siti sarah

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan berhasil menemukan Siti Sarah (13) Seorang gadis yang hilang sejak 5 November 2018.

Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com Siti Sarah dibawa kabur oleh Amir (50) warga Jl. Gang Limau Sedadap Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan pelaku membawa pergi korban dari Nunukan menuju ke salah satu kampung Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya, Sabtu (17/11/2018).

Karyadi menuturkan Pelaku mengetahui bahwa korban merupakan teman dekat (pacar) anaknya, yang telah lama tinggal di camp perusahaan di Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia.

Lanjutnya, Sebelum pelaku membawa Korban, pelaku dengan sengaja menyembunyikan di rumahnya, pada saat Personil Jatanras bertanya ke pelaku tentang keberadaan Siti Sarah yang berada dirumah pelaku saat itu, namun dijawab oleh pelaku tidak mengetahui keberadaan korban, Ketua RT sempat membantu tim untuk menanyakan siapa anak (korban) yang dibawa pelaku, justru pelaku menghindar tidak menjawab.

Saat korban berada di Ko Nasri Mantada Wallace Buy, Malaysia, korban tinggal di camp bersama pelaku dan lebih sering bersama pacarnya yang merupakan anak pelaku.

Siti Sarah (13) korban yang dibawa kabur Amir

Siti Sarah diketahui berada di Ko Nasri Mantada Wallace Buy Malaysia pada 15 November 2018, namun disebabkan memasuki wilayah batas Negara Tim pun sulit untuk menjangkau pelaku dan korban, sehingga terhenti di titik batas Indonesia-Malaysia. Pada 16 November 2018 pelaku dan korban berhasil ditemukan diwilayah Malaysia dengan bantuan tokoh masyarakat Bugis dan setelah memasuki wilayah Indonesia diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan.

“Atas bantuan Tokoh Masyarakat Bugis, pelaku dan korban berhasil ditemukan di wilayah Malaysia, kemudian dibawa ke wilayah Indonesia lalu diamankan dan dibawa Mapolres Nunukan,”kata Karyadi.

Siti Sarah menghilang Sejak 5 November 2018 setelah sekolah tidak pulang ke rumahnya melainkan kerumah pelaku, yang ingin ikut ke Ko Nasri Mantada Wallace Buy, Malaysia ditempat pelaku bekerja.

Atas perbuatannya, Amir kenakan pasal 332 AYAT (1 ) KE ‘1 KUHP Tentang membawa lari anak dibawah umur/belum dewasa dengsn ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(**)