Pencuri Pura-pura Bertamu, Gasak Laptop Dirumah Warga

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit pidum Satreskrim Polres Nunukan ungkap tiga pelaku pencurian disalah satu rumah warga yang beralamat Jl. Abdul Razak Kelurahan Nunukan Barat pada 17 September 2018 lalu.

Ketiga pelaku tersebut Muh. Zaenal Alisa Trojan (34) warga Jl. Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur, Baso Anwar (20) warga Jl. Muh. Hatta, kelurahan Nunukan Timur, dan Jamaludin alias Jamal (36) Warga Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan Penadah dan residivis Kasus Narkoba tahun 2015.

Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/ 166 / XI / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, 23 November 2018, Muh Zaenal dan Andi Baso diamankan dikediamannya dan Jamaludin alias Jamal diamankan dirumahnya ketika sedang pesta sabu-sabu di Jl. Pasar Baru Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, SH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan Pelaku melakukan pencurian disalah satu rumah warga, pelaku mengambil barang berharga milik korban dikamarnya, Sabtu (24/11/2018).

“pelaku masuk dengan cara melalui pintu depan rumah korban yang hanya di tutupi dengan kayu playwood karena rumah korban sedang direnovasi,” jelas Karyadi.

Karyadi mengungkapkan sebelum pelaku melakukan aksinya, pada 9 September 2018 pukul 19.00 wita, kedua pelaku memastikan situasi dan kondisi rumah korban dengan modus berpura-pura bertamu dan mencari adik korban, saat itu adik korban tidak berada dirumah.

“kata Korban, adiknya tidak mengenali kedua pelaku tersebut,” jelas karyadi.

Lanjut Karyadi, Satu Minggu kemudian, Senin 17 September 2018, kedua pelaku kembali kerumah korban, ketika sudah memastikan rumah dalam keadaan kosong, kedua pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.

“Barang yang berhasil diambil 1 unit laptop Asus, 1 paket speaker aktif, 1 unit keyboard, 1unit headphone, 1 pasang stick PS dan 1 buah mouse dan kemudian pelaku menjual kepada Jamaludin alias Jamal,”terang Karyadi

Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (**)

Dua Pencuri Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Barang bukti yang diamankan petugas satreskrimBerandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-dua pelaku pencurian ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, ditempat yang berbeda, di Jembatan Inhutani sei Bolong Nunukan Utara dan di Penjemuran rumput laut Jembatan Inhutani Sei Bolong Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (14/11/2018).

Gustam (39) warga Tanjung Kelurahan Nunukan Barat dan Gaguk P (43) warga Jl. Tvri (Gang Kampung Rambutan) Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Diringkus Satreskrim pukul 02.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan penangkapan Kedua Pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), Kamis (15/11/18).

LP / 155 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018 dan LP / 156 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga dirumah tersebut. Hal serupa juga dilakukan dipondok jemuran rumput laut milik warga yang tidak terkunci pintunya, pelaku masuk dan mengambil barang berharga yang ada didalam pondok itu,” jelas Karyadi.

Setelah pelaku diamankan, polisi berhasil menyita barang hasil curian pelaku berupa 1 unit Sepada Motor Yamaha Jupiter Z Nomor polisi KT 5632 SH, 9 Unit Telepon Genggam dengan merek berbeda, 1 unit receiver matrix, 1 unit power bank dan Uang senilai Rp. 12.000. (dua belas ribu rupiah).

Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (***)

Dua Jambret Satu Penadah Ditangkap Polisi

Barang bukti diamankan polisi

Berandannkrinews.com, Nunukan- Seorang pengendara roda dua yang diketahui warga Nunukan dijambret saat tengah melintas di jalan tvri depan bank mandiri, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 21.15 wita.

Pelaku yang berjumlah tiga orang mengambil telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp. 1.090.000, KTP, SIM dan ATM yang disimpan dalam tas bonia yang digantung disepeda motor pengendara tersebut, kedua pelaku menarik paksa tas korban dan berhasil membawa lari tas tersebut.

Atas laporan Korban tersebut dengan LP/49/VIII/2018/res nnk, tim Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak SH, MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada Rabu (7/11/2018) yakni Hamzah Alias Anca (27) dan Mulyadi Alias Ondong (30) yang berperan sebagai pelaku jambret, Sedangkan Rijal (30) sebagai penadah.

Ketiga pelaku diamankan di 3 tempat yang berbeda, Hamzah diamankan satreskrim dikediamannya jl. Tien Soeharto, Gang Asoka Kelurahan Nunukan Timur dan Mulyadi di jl. Pelabuhan baru Gang Kamboja Kelurahan Nunukan Timur, sedangkan Rijal diamankan di Jl. Sei Bolong Kelurahan Nunukan Utara.

Diketahui Hamzah dan Mulyadi merupakan residivis kasus Pencurian.

“Ke dua pelaku merupakan residivis kasus Pencurian, pelaku mencuri dengan modus jambret terhadap pengendara sepeda motor dengan menarik paksa tas yang digantung disepeda motor korban, setelah berhasil menarik tas korban, pelaku melarikan diri” jelas Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi melalui via Whatsapp, Kamis (8/11/2018).

Karyadi menambahkan ini adalah Hasil pengembangan, dari kedua pelaku berhasil terungkap 2 Laporan Polisi Curat Polsek KSKP dan kita berhasil mengamankan 1 pelaku yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Yamaha Mio tanpa kap blkg dan TNKB, 1 unit HP Oppo F5 warna merah, 1 unit hp Xiaomi warna hitam.1 unit hp Samsung,1 buah kotak hp Oppo, 1 lembar celana jeans hitam,1 lembar kaos hitam.

ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamakan satreskrim polres Nunukan.

Penulis : ov

Polres Nunukan Ungkap Kasus Pembunuhan Sumisih

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kasus pencurian dan pembunuhan terjadi dirumahnya Suminih (53) di Jl. Kasmir Foret Dusun Liang Butan Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Pelakunya seorang pemuda bernama Silvester alias Bister (16). Dia nekat menghabisi nyawa sumisih seorang pedagang, lantaran saat mencuri kepergok Sumisih.

Korban tewas di tempat. Sat Reskrim menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap si pencuri sekaligus pembunuh Sumisih.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 01.25 wita di Rumah Sumisih. Awalnya, Pelaku melakukan aksinya dengan menyelinap diwarung sekaligus rumah tempat tinggal korban, Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang, Ia mencungkil slot pintu kayu dengan mengunakan golok yang dibawanya.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ali Suhadak dalam press conference

Saat Pelaku hendak pergi, tiba-tiba Sumisih terbangun dan berteriak “Astagfhirullah” sembari memandang pelaku, karena ketahuan, secara Spontan pelaku menghabisi korban dengan golok yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.

Korba mengalami luka tusuk dan luka bacok dibagian leher belakang kepala, 10 jari tangan dan telinga dengan berulang kali dilakukan pelaku, hingga korban meninggal dunia.

Pelaku yang telah mengambil barang korban dan membunuhnya lalumeninggalkan rumah tersebut dengan mengunci kamar korban.

Sumisih diketahui tewas oleh tetangganya lantaran mulai pagi hingga siang hari warungnya masih tutup, tetangga Korban pun langsung menghubungi Polsek Krayan untuk mengecek rumah Sumisih, Pada pukul 11.00 wita tetangga korban dan Petugas polsek Krayan mendobrak pintu rumah korban.

Petugas bersama Saksi mata menemukan Sumisih tewas dikamarnya posisi telungkup dengan kedua tangan memegang kepalanya yang bersimbah darah.

Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 3 unit Handphone, dan 8 bungkus rokok serta uang tunai 300.000 kemudian ia menjual hasil curian tersebut kepada rekannya Malindo alias Lindo (26)

Silvester berhasil diamankan dikediamannya di Dusun Paupan Kecamatan Krayan Selatan dan Malindo di Tanjung Karya Desa Pa Butal, Krayan  Barat bersama barang bukti sebilah golok, 1 lembar celana jeans biru, 1  lembar kemeja lengan Panjang berwarna hitam, 19 buah plester handyplast, 5 buah anak kunci, 1 buah memori kartu, 9 buah korek api, 8 bungkus rokok, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak wangi axe dan 1 botol listerine.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak, SH, MH mengatakan dalam proses penanganan perkara ini, untuk pembunuhan pasalnya tetap.

“dijerat Undang-undang KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara, pasal 338 kita subsiderkan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Ali.

Ia menambahkan untuk proses penyidikan dan peradilannya nanti akan digunakan perlindungan anak.

“karena perlakuannya khusus termasuk masa tahanannya itu terbatas, lanjutnya kita hanya memiliki waktu 30 hari itu terdiri dari 20 penyidik dan 10 perpanjangan di kejaksaan,” Jelas Ali

Ali menuturkan Khususnya penelitian nanti kita minta bantuan dari lapas untuk menilai kondisi sosial tersangka ini.

“bagaimana keluarganya, bagaimana perilakunya dan itu akan menjadi rekomendasi akhir nanti dalam penentu perkara”.

Ia menambahkan karena pelakunya khusus karena masih anak-anak kita akan melibatkan Pemda, Karena dipemda ada juga yang mengurusi hal itu, termasuk psikologi anak, pemerhati-pemerhati anak kita akan libatkan mereka.

“Jadi proses kembang anaknya diperhatikan juga melalui lembaga yang disediakan oleh pemda, yang selama ini kita jalin, dengan baik, karena setiap kasus menyangkut anak-anak itu kita libatkan mereka” pungkas Ali.

Penulis: AR