Pengembangan Sabu Asal Amerika, Polisi Kembali Melakukan Penangkapan Di depan Kantor Fedex

Jakarta, Berandankrinews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu. setelah sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan mengamankan 19 paket yang berisikan narkotika jenis sabu.

pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kemudian berhasil mengamankan kembali barang bukti 1 dus berisi 4 buah paket yang diduga narkoba jenis sabu di sebuah kantor pengiriman kilat di bilangan Menteng Jakarta Pusat ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

“Dari temuan itu, Kami amankan satu orang perempuan berinisial LX (22 th) WNA asal China,”ungkap Erick, Rabu (08/05/19).

Erick menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar narkoba yang memasok sabu tersebut.

“Saat ini empat pelaku kami amankan, dan kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba ) tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengki Aritonang menyampaikan, atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak mau lagi ada kecolongan dengan masuknya barang haram narkoba tersebut. Untuk itu, ketika adanya kiriman paket yang dicurigai, pihaknya langsung berkordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kami mencurigai adanya kiriman paket yang mencurigakan, kemudian kita melakukan kordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.

11,5 Kg Sabu Asal Malaysia, di Musnahkan Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com-Polres Nunukan memusnahkan 11, 5 kg narkoba, Kamis,(4/4/19). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 17 orang tersangka yang berperan sebagai pemasok. 

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, barang bukti yang telah disita sabanyak 11. 596, 53 Gram dan sebagiannya telah disisrkan ke labfor Surabaya 4,02 Gram dan Pembuktian Kepengadilan 4,02 Gram. Sementara sabu yang dimusnahkan 11.588,49 Gram sesusai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaaan Negeri  untuk ditetapkan dan dimusnahan oleh penyidik.

“Barang bukti yang diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan, ini adalah periode dari bulan januari sampai dengan april. Ini yang sudah kita tangkap dan kita proses serta musnahkan.

Dikatakan AKBP Teguh dari 17 tersangka merupakan warga Indonesia dan satu diantaranya seorang wanita.

Untuk hukuman bagi tersangka, dikatakan kapolres sementara hukuman mati tidak ada, karena sesuai fakta dilapangan pelaku bukan Bandar tetapi pelaku rata-rata kurir.

Menurut Kapolres untuk efek jera bagi pelaku pasti ada dengan hukuman diatas 10 tahun.

“saya rasa efek jerah kalau diatas 10 tahun, Insya allah mereka akan, jerah apalagi mereka yang sudah pernah dilumpuhkan petugas,” kata Teguh.

Dia juga mengatakan bahwa Bandar diluar Nunukan, kalau kita deteksi hasil tangkapan kemudian kita periksa, barang-barang ini rata-rata dari Malaysia.

“pemiliknya dari luar jangkauan kita, bukan di Indonesia. Namun upaya kita dari Satresnarkoba terus lakukan penyelidikan dan mengawasi daripada  jalur-jalur illegal yang biasa dilintasi mereka. Karena sangat terbuka sekali masuk dari Malaysia ke Indonesia banyak sekali jalur tikusnya,” ujar Kapolres.

 Seluruh narkoba itu dimusnahkan didepan kantor Polres Nunukan oleh kapolres Nunukan AKBP Teguh Trtiwantoro, SIK, MH, Kepala BNNK Nunukan kompol Lamuati, SH, Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi, SH dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, semua sabu dileburkan kedalam wadah yang berisi air, kemudian dimasukan ke closet. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup. (red)

4 Kurir Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba Jaringan International pada Minggu (3/2/19) Kemarin.

Empat Pelaku bernama Mail Samsudin (23), Andi (24), Muh Nurdin Bin Rindu (22) dan Adeng Bin Ruding (31).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengungkapkan, Tim dari Satreskoba telah mengamankan Empat pria merupakan kurir Narkoba.

Dua pria diamankan di Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, yakni Mail Samsudin dan Andi kedua pelaku ini tinggal di daerah Kalabakan, Brumas Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui membawa sabu di penginapan Jl.Pelabuhan yang rencananya dibawa ke Kota Tarakan, Ungkap Karyadi.

“Barang bukti yang disita, Dua bungkus sabu dengan berat bruto 100 gram, 1unit Handphone merk Vivo warna hitam,” Kata Karyadi.

Lanjut Karyadi, dari kedua pelaku di lakukan pengembangan dan melaksanakan Control Delivery di Kota Tarakan, Dua Pelaku lainnya diamankan yaitu Muh Nurdin Bin Rindu di Penginapan Bunga muda Jl. Yos Sudarso, Tarakan sedangkan Adeng Bin Ruding diamankan di Jl. Lumpuran Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Senin (4/2/19) Pagi.

Muh Nurdin Bin Rindu ini kurir yang menjemput dipelabuhan Kota Tarakan, sedangkan Adeng Bin Ruding merupakan Kurir yang mengambil Sabu dari Muh Nurdin untuk disimpan sementara, Terang Karyadi.

Keempat pelaku merupakan suruhan Jardin alias Kamal (DPO) yang berada dilapas Bontang.

“Jardin ini berperan sebagai Pengendali transaksi, saat ini status terperiksa dan akan segera dilakukan BAP oleh penyidik di lapas Bontang,”Jelas Karyadi.

Saat ini keempat pelaku dan 2 bungkus Paket Sabu ukuran sedang telah diamankan di Mako polres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Nunukan Sita 2,5 Kilogram Sabu

Nunukan, Berandankrinews.com–Kabupaten Nunukan menjadi gerbang peredaran Narkotika di Kalimantan Utara.

Hal ini terbukti dari pengungkapan Jajaran Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengamankan 2,5 kilo Gram Sabu-sabu dengan kasus penindakan Narkotika.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskoba, AKP Muhammad Hasan Setiabudi dan Kasubag Humas, Iptu Muhammad Karydi dalam Press Conference mengatakan, ada tiga kasus Penindakan Narkoba dari 7 pelaku dan barang bukti 1.050 kilogram yang kita amankan.

“Kasus pertama pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 1.050 kg, kasus kedua barang buktinya sebanyak 1 Kg dan kasus ketiga dengan barang bukti sebanyak 24.27 gram,” Kata Teguh, Senin (28/1/19).

Adapun pelaku yang diamankan dari pengungkapan sabu sebanyak 1.050 Kilogram yakni Muh. Azwan merupakan kurir yang membawa Sabu dari Nunukan menuju Kota Samarinda, diamankan Pada Jumat (5/1/19) dan dilakukan pengembangan ke kota Samarinda.

Dari hasil pengembangan dan dilakukan control Delivery, Dua kurir bernama Muh. Rizki dan Revido yang merupakan tukang ojek online di samarinda turut diamankan. Kedua kurir ini merupakan suruhan Datok.

Muh. Rizki dan Revido mengenal Datok dari Narapidana di Lapas Teluk Bayur bernama Askar, mereka diberikan upah membawa sabu-sabu ini sebesar Rp. 40 juta, kata AKBP Teguh Triwantoro.

Lanjutnya, Kasus kedua, pengungkapan Sabu sebanyak 1 Kilogram dengan seorang tersangka bernama Arizal yang diamankan Satreskoba di Jembatan Kayu Pancang Sebatik Pada Kamis (10/1/19) membawa sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Sei Nyamuk Sebatik.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kota Tarakan, atas perintah Agus (DPO) yang berada di Kota Tarakan, Jelas Teguh.

Sementara untuk kasus 24,27 Gram, tersangkanya Burhanuddin dan Raden diamankan di Pangkalan H. Muktar Kelurahan Nunukan Timur pada Minggu (27/1/19) Malam. Sabu tersebut ditemukan disaku jaket Burhanuddin yang dikenakannya, sementara sabu yang dikantongi tersebut didapatkan dari Seorang bernama Fattah yang tinggal di Kalabakan, Malaysia

“Burhanuddin merupakan DPO TNI- AL dengan Barang bukti yang diserahkan 150 Gram,” Kata Teguh.

Diketahui diawal tahun 2019 dibulan Januari Polres Nunukan telah mengungkap 2.5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

Teguh menyampaikan, Kami terus gencar untuk perang terhadap narkoba, upaya-upaya telah kami laksanakan dengan pencegahan dan penindakan. (***)

Lagi, Polisi Sergap Pengedar Sabu Kelas Teri

Berandankrinews.com, Nunukan-Petualangan Jais Bin Halki (35), sebagai pengedar sabu-sabu (SS) kelas teri harus berakhir.

Pria itu ditangkap Polsek Sebatik Barat dirumah kontrakannya di RT. 01 Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, lantaran menyimpan SS sebanyak 5 paket kecil yang akan diedarkan, Kamis (3/1).

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka (Jais) di Jl. A. Yani Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, dijadikan tempat pesta sabu-sabu dan transaksi peredaran sabu.

Sebelum tertangkapnya Jais, Personil Polsek Sebatik Barat melakukan pengamatan dirumahnya di Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Namun tak ada aktivitas.

Setelah Petugas Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi tersangka (Jais) memiliki rumah kontrakan dan saat itu tersangka sedang berada dikontrakannya itu, Personel Polsek Sebatik Barat pun langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Sekitar pukul 23.00 wita, Polisi melakukan pengeledahan dan mengamankan tersangka (Jais), Polisi menemukan 5 paket kecil ss siap edar yang diselipkan didinding papan kamar mandi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan. kembali jajaran polsek Sebatik barat mengamankan seorang tersangka bernama Jais yang merupakan Pengedar, tersangka ini diamankan dirumah kontrakannya. Sabtu (5/1).

“Pelaku dan 5 paket kecil Sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik transparan telah diamankan di Polsek Sebatik Barat, sekarang lagi berkordinasi dengan Satreskoba untuk proses selanjutnya,” Terang Karyadi. (***)