Seorang Pengedar Narkoba Di Pemukiman Warga Kalianyar, Berhasil di Ringkus Buser Polsek Tambora

Jakarta, Berandankrinews.com-Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DG (28) warga Kalianyar Tambora, Jakarta Barat, seorang Karyawan Swasta ini diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi, SH melakukan observasi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” tutur Kompol Iver Son Jumat, (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara” tegas Kapolsek. (Irwan)

Polres Nunukan Lakukan Tes Urine Kepada 23 ABK dan Motoris Speedboat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan gelar tes urine Kepada ABK dan Motoris Speedboat Tujuan Tarakan didermaga Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara, Sabtu (29/12).

Sekitar 24 orang ABK dan Motoris, namun 1 ABK melarikan diri, sehingga yang melakukan tes urine hanya 23 orang saja. Namun pihak kepolisian akan tetap mencari untuk dilakukan tes urine.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kabag Ops, Kompol Kenedy Sinaga mengatakan, Ini program Kapolri untuk mengamankan operasi lilin.

“Ini Perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda, Kapolda kepada Kapolres dan Kapolres kepada kita,” Terang Kenedy

Dia mengharapkan operasi lilin yang dilakukan mulai dari 23 Desember 2018 hingga Tahun baru berjalan dengan baik, aman dan tertib.

“Kita berharap semua transportasi yang berada dinunukan yang akan berangkat dari Nunukan berjalan dengan baik, aman dan tertib, terhindar dari kecelakaan,”Kata Kenedy.

Lanjutnya, untuk itu tim Satnarkoba, Tim DVI Dokkes Polres Nunukan dan Instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada motoris dan ABK melakukan tugasnya dengan kondisi sehat dan fit, tidak terganggu suatu kesehatan yang dapat mengakibatkan keselamatan penumpang akan terganggu.

Menurut Kenedy, dari hasil tes urine yang dilakukan kepada 23 ABK dan Motoris, Nantinya jika ditemukan ada yang positif akan diserahkan kepada Satnarkoba.

“Untuk sementara dilakukan dulu pemeriksaan, nanti satnarkoba yang akan mendalami hasilnya,” Terang Kenedy.

Kata Kenedy, Kegiatan itu melibatkan Unit Satnarkoba dan DVI Dokkes Polres Nunukan.

Dari hasil tes urine itu, ada Empat orang yang dinyatakan Positif mengunakan Narkoba yakni 1 orang motoris dan 3 orang ABK. (***)

Polres Nunukan Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan, Jumat (14/12/2018), menggelar konferensi pers di Aula Sebatik mapolres Nunukan, terkait Pengungkapan narkoba sebanyak 750 gram oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Nunukan.

Konferensi pers yang di pimpin Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Hasan Setyabudi, S.Ip. MH dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH.

Teguh Triwantiro, pengungkapan kasus yang merupakan laporan dari masyarakat, berhasil diungkap dengan dua Kasus Laporan Polisi (LP).

Jajaran Kami dari Satresnarkoba bekerja sama dengan Polres Polman berhasil mengamankan seorang kurir bernama Rahim berserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 550 gram pada selasa (7/11/18) bulan lalu di Pangkalan Hj Putri, Jumat (14/12/18)

“telah diamankan seorang bernama Rahim berserta barang bukti sebanyak 11 Bungkus dengan berat 550 Gram, pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh Samsir yang berada di Tawau, Malaysia dimana tempat Rahim mengambil Sabu tersebut,” jelas Teguh.

Teguh mengatakan Modus yang dilakukan pelaku dengan memasukan sabu didalam kotak kardus kemudian dimasukan kedalam karung dan dicampur dengan Milo dan Susu Kaleng.

Ia menerangkan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Polman, Sulbar.

“Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Macci Mina yang berada di Polman, Sulbar. Untuk Rahim Sendiri di janjikan Upah sebesar 10 juta rupiah,” Terang Teguh.

Kemudian Kembali diamankan jaringan Peredaran gelap narkoba berjumlah Enam orang tersangka lainnya pada Kamis (29/11/18), Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang di KM. Bukit Siguntang Dek III kamar 3008 yang sedang berlabuh di dermaga pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Tiga Pelaku bernama Nohang, Fadly dan Syarif bersama barang bukti 4 bungkus Sabu seberat 200 Gram diamankan di KM. Bukit Siguntang Dek III Kamar 3008,” kata Teguh.

Ia menambahkan Modus pelaku adalah menyembunyikan Sabu di dalam Tas Selempang yang rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel.

Lanjutnya, dari ketiga pelaku dilakukan pengembangan dan Control Delivery ditarakan, Tim kita berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Tiga pelaku bernama Syukur yang merupakan pengatur barang/jalannya Sabu, kemudian Yoga sebagai kurir dan Hendro yang bertindak sebagai penjemput barang di laut,” ungkap Teguh.

Tak hanya itu Roy yang berada di Lapas Nunukan Juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba tersebut.

Teguh mengatakan pelaku kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman 20 Tahun penjara),”ujar Teguh.

Sebanyak 21 Kasus Narkoba telah ditangani Polres Nunukan Selama Bulan November hingga Desember dengan barang bukti sebanyak 5.680.57 Gram. (**)

Bawa Sabu, Tiga Pria di Ciduk Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dua pria Tarakan dan satu orang asal Pinrang, Sulsel ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.

Ketiga Pria bernama Nohong Bin Husain (51), Fadil (25) dan Sarifudin (26) berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang Kamar ABK Dek 3 nomor 3008, Kamis (29/11/2018), Sore.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pada Hari kamis (29/11/2018) sekira ketiga pelaku berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang dikamar ABK dek 3 nomor 3008, ketiganya merupakan warga dari luar daerah yang diamankan Satreskoba sekitar pukul 17.30 wita .

“berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tiga orang laki-laki yang berada di Kamar 3008 dek 3 KM. Bukit Siguntang memiliki Sabu-sabu, ketiga pelaku bernama Nohong dan Fadli warga Tarakan, Sedangkan Sarifudin warga asal Pinrang, sulawesi selatan,” jelas Karyadi.

Lanjutnya, dari informasi tersebut Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik yang di lakban warna coklat berisi 4 bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.

Tambah Karyadi, Tidak lama kemudian datanglah si pemilik tas selempang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang disimpan dalam kantong celana yang digunakan pelaku. Ketika dibuka kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan dengan ukuran kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari Nohong dan Fadli berupa 7 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam plastik putih transparan ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 203 gram, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Maxtron warna biru, 1 buah Handphone Nokia, 2 buah Handphone Andeoid, Uang tunai Rp 608.000, 1 buah kotak plastik dilakban warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam, Slip Transfer, dan 2 buah tiket Kapal Pelni KM. Bukit Siguntang.

Sedangkan, dari Sarifudin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.400.000, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih, 1 buah HP merek Strawberry lipat warna hitam, 1 lembar tiket kapal pelni KM. Siguntang, 1 lembar bukti transfer.

Belum diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa kemana, namun pihak kepolisian masih mendalami untuk pengembangan lebih lanjut.(**)

Seorang Remaja di Ringkus Polisi Lantaran Miliki 13 Paket Sabu Siap Edar

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Sat Reskoba Polres Nunukan meringkus seorang Pemuda yang memiliki 13 paket narkotika siap edar.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, menuturkan tertangkapnya pria berinisial MHD (16) oleh Satres Narkoba Polres Nunukan, Rabu (28/11/2018) siang.

“Pria yang memiliki 13 Paket narkoba jenis sabu yang berhasil di ringkusā€ˇ merupakan seorang pengedar, karena barang bukti 13 bungkus paket siap edar,”ujar Karyadi, Kamis (29/11/2018).

Tersangka yang merupakan wagra Jl.kampung rambutan Kelurahan Nunukan Timur, berhasil ditangkap di Jl. Strat Buntu Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

“Tertangkapnya MHD ini bermula pada Selasa (28/11/2018), Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang melakukan membawa dan mengedarkan narkoba,” jelas Karyadi

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba bersama pers Polsek Nunukan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangi dan melakukan pengeledahan.

“Kita berhasil mengamankan seorang pria yang di informasi tersebut dan kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku, akhirnya ditemukan 13 paket narkoba siap edar di atas trotoar jalan,”kata Karyadi.

Barang bukti yang di amankan, 13 bungkus kecil putih transparan siap edar seberat 0,62 Gram, sebuah Korek Api gas dan uang tunai 90.000.

Tesangka MHD telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan. Saat ini Satres Narkoba polres Nunukan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu proses hukum dan juga melakukan pengembangan jaringan masih didalami.(***)